Kasus Pelecehan di Sikka
Kronologi Polisi Bekuk Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur
Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.
Pelakunya yakni VI (18) seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Atas laporan itu, polisi lalu memeriksa saksi dan korban serta menangkap pelaku.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Poco Ranaka, Manggarai Timur Jadi Duta GenRe Putra Provinsi NTT
Melarikan Diri
Sebelumnya, Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas, AKP Margono menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan garap paksa siswi SMP.
AKP Margono menjelaskan, korban Bunga (Bukan nama sebenarnya) anak dibawa umur dan usianya 15 tahun.
Sedangkan terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial V (18).
"Korban sedang visum di rumah sakit. Sekarang kita sementara periksa keterangan," ujar AKP Margono kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis 23 Juni 2022.
Pelaku Kabur
Sebelumnya, nasib malang menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), pelajar siswi SMP di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.
Siswi berusia 15 tahun itu digarap paksa tukang ojek berinisial V (18) dengan modus ban pecah saat menuju ke Kota Maumere.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Aquintas, melalui Kasie Humas AKP Margono, membenarkan dugaan pemerkosaan tersebut.
Margono menerangkan, korban saat ini sedang menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maumere.
"Korban sedang visum di rumah sakit. Sekarang kita sementara periksa keterangan," ujar AKP Margono kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis 23 Juni 2022.
Ia menambahkan, setelah melakukan dugaan pemerkosaan, pelaku langsung melarikan diri hingga keberadaannya belum diketahui pasti.
Namun, lanjut Margono, pihak kepolisian akan mencari keberadaan pelaku setelah melakukan pemeriksaan dari hasil visum.