Kasus Pelecehan di Sikka

Kronologi Polisi Bekuk Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur

Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
MAPOLRES SIKKA - Polisi sudah membekuk pria yang diduga garap paksa anak dibawah umur. Ini suasana di Mapolres Sikka, Kota Maumere, Jumat 24 Juni 2022. 

Karena takut, korbanpun melayani nafsu bejat dari pelaku.

Kemudian, korban melaporkan kepada keluarga dan keluarga melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas AKP Margono membenarkan kejadian itu.

Menurut AKP Margono korbannya adalah anak dibawah umur dan keluarga sudah melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus yang korbannya adalah siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.

Baca juga: Urungkan Niat Menikah, Pengasuh SOS Childrens Village Dedikasikan Hidup Asuh Anak Kurang Beruntung


Perdayai Anak Dibawa Umur

Sebelumnya, V (18) seorang pemuda yang merupakan tukang ojek di Kabupaten Sikka dilaporkan ke Mapolres Sikka.

V dilaporkan atas dugaan tindakan garap paksa terhadap siswa SMP sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.

Informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM dari Mapolres Sikka Kamis 23 Juni 2022 siang menyebutkan, keluarga Bunga sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.

Modusnya, V awalnya menghantar Bunga ke Kota Maumere. Namun sampai kawasan perkebunan Kelapa di Sikka, pelaku mematikan mesin motornya dengan dalil ban motor pecah.

Keduanya sempat berhenti. Ternyata itu hanyalah modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyeret korban dan memaksa korban melakukan aksi tak senonoh.

Kapolres Sikka, AKBP Filipe Nelson Dias Quintas melalui Kasi Humas, AKP Margono, membenarkan kasus tersebut.

AKP Margono mengaku keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

AKP Margono mengatakan pelaku membawa korban ke Maumere dan tidak belum sampai di Kota Maumere, pelaku langsung melakukan aksi tak terpuji kepada korban.

"Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polsek Nita guna Urusan selanjutnya dan telah di buatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita,"ujarnya.


Marak Terjadi

Sebelumnya, kasus garap paksa terhadap anak bawah umur di Kabupaten Sikka marak terjadi.

Para pelaku juga menggunakan modus beragam saat melancarkan aksi bejatnya.

Belum selesai dengan kasus pemuda yang tega cabuli anak bawah umur di Kecamatam Talibura, kini nasib serupa juga dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun dan merupakan siswi SMP di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Rabu 22 Juni 2022.

Bunga tak menyangka bakal menelan nasib buruk karena digarap paksa V (18), seorang tukang ojek yang saat itu menghantar Bunga menuju ke Kota Maumere.

Dalam perjalanan menuju Maumere, Bunga mengaku pelaku sempat berhenti di area perkebunan kelapa. Pelaku membelot dengan dalih ban motor pecah.

Bukannya mencari bengkel, V malah mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika bersikeras menolak permintaan bejatnya.

Bunga akhirnya ikut kemauan pelaku lantaran takut akan dibunuh. Tubuh korban juga dibanting hingga terjatuh.

Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nita.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Aquintas, melalui Kasie Humas AKP Margono membenarkan telah terjadi dugaan pemerkosaan.

"Iya benar. Korban datang lapor sendiri bersama keluarganya," ujar AKP Margono kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 23 Juni 2022.

Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah merampung semua keterangan korban dan saksi.

Keterangan itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.

BERITA SIKKA LAINNYA:

Seorang pemuda berinisial L (25) garap paksa MMH seorang anak dibawa umur berusia 13 tahun di kawasan hutan Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.

Ironisnya, MMH dipaksa melakukan hubungan badan dengan modus bersantai di pantai setempat.

Karena sempat ditolak, L lantas menggendong korban masuk ke dalam hutan. Pelaku membuka celana dalam korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Atas perlakuan bejad dan tak senonoh tersebut, korban lantas melapor keluarganya, kemudian berlanjut ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Rabu 22 Juni 2022.

Aksi bejad itu kini tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B /163 / VI / 2022 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT, tanggal 22 Juni 2022.

Kapolres Sikka, AKBP Nelsom Filipe Diaz Quintas, melalui Kasie Humas AKP Margono menjelaskan, korban yang sempat berteriak membuat pelaku mengurungkan aksinya.

"Dia (korban) teriak dan pelaku tahan sejenak. Karena korban merasa sakit, pelaku memaksa korban," ujar AKP Margono.

Pihak kepolisian sudah mengumpulkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi, dan pelaku segera ditindak berdasarkan ketentuan hukum.

Berita Kasus lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved