Kasus Pelecehan di Sikka
Kronologi Polisi Bekuk Tukang Ojek di Sikka, Diduga Garap Paksa Anak Dibawa Umur
Penangkapan pelaku cabul ini dilakukan di salah satu lokasi di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Kamis, 23 Juni 2022 malam.
"Kita periksa dulu. Setelah itu pelakunya kita cari sampai dapat," katanya
Sebelumnya diberitakan, Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang siswi SMP di Kecamatan Nita digarap paksa tukang ojek berinisial V (18).
Baca juga: Pertama di Sikka, Klinik Laboratorium Flores Medika Diresmikan, Buka 24 Jam
Bunga tak menyangka bakal menelan nasib buruk karena digarap paksa V (18), seorang tukang ojek yang saat itu menghantar YN menuju ke Kota Maumere.
Dalam perjalanan menuju Maumere, YN mengaku pelaku sempat berhenti di area perkebunan kelapa. Pelaku membelot dengan dalih ban motor pecah.
Bukannya mencari bengkel, V malah mengajak korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika bersikeras menolak permintaan bejatnya.
"Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, maka saya bunuh kau," ujar YN, meniru ucapan V.
YN akhirnya diperkosa lantaran takut akan dibunuh. Tubuh korban juga dibanting hingga terjatuh.
Atas kejadian itu, korban bersama keluarganya melaporkan kasus itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nita.
Pihak kepolisian lansung mengeluarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.
Dibanting
Sebelumnya, nasib nahas dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya) di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, ia diduga menjadi korban garap paksa yang diduga dilakukan oleh V (18) seorang tukang ojek, Rabu 22 Juni 2022.
V melancarkan aksi bejat dengan niat menghantarkan pelaku ke Kota Maumere.
Namun ditengah perjalanan, V memaksa korban untuk melakukan aksi tak senonoh.
Korban pun berteriak meminta tolong. Pelaku lalu membanting korban dan mengancam akan menghabisi nyawa korban.