Berita NTT

Majikan Penyiksa PMI Asal NTT Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Pekerja Migran Indonesia asal NTT,Adelina Sau disiksa meninggal dunia oleh majikannya di Malaysia pada 2018 dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia.

Editor: Egy Moa
DOK.TRIBUN
AKSI-Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan,Jakarta Selatan,Senin 27 Juni 2022. 

19 April 2018, Sidang pertama kasus Adelina Lisao di Mahkamah Majistreet Bukit Mertajam. Setelah beberapa kali sidang, kasus dipindahkan ke Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.

18 April 2019,Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA) atau terdakwa dibebaskan dan dapat dituntut lagi di kemudian hari. Hakim beranggapan pihak jaksa tidak menyiapkan berkas tuntutan sesuai dengan waktu yang diberikan, dan tidak dapat menjelaskan alasan permohonan DNAA.

Baca juga: 43 Kontingen KORMI NTT Tampil di Festival Olahraga Rekreasi Nasional Palembang

18 April 2019, Dengan mempertimbangkan usia Ambika yang sudah tua (60 tahun) dan sakit, hakim memutuskan membebaskan terdakwa, dan terdakwa tidak dapat dituntut kembali di kemudian hari atau Discharge Amounting to Acquital (DAA).

14 Juni 2019,Pihak Attorney General Chambers (AGC) atau Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan Putrajaya.

22 September 2020, Mahkamah Rayuan Putrajaya menolak banding jaksa dan menguatkan putusan hakim Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk membebaskan Ambika.

24 September 2020,Pihak Kejaksaan mendaftarkan kasasi terhadap putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya ke Mahkamah Persekutuan.

Baca juga: 10 Orang Tewas saat Lakalantas di Sumba Tengah NTT, Ini Penjelasan Kades Tanambanas Barat

1 Oktober 2020, Konjen RI Penang dan KBRI Kuala Lumpur bertemu Jaksa Agung Malaysia dan menyampaikan beberapa hal bahwa Tidak Puas dengan Putusan Mahkamah Rayuan Malaysia. Selanjutnya, memohon perhatian lebih Kejaksaan Agung Malaysia dalam menangani kasus Adelina Sau selain hal ini mendapat perhatian besar di publik Indonesia, Malaysia, dan dunia, juga terkait isu perlindungan pekerjaa migran di Malaysia. Dan berharap akan tercipata keadilan bagi Adelina Sau

9 Desember 2021,Mahkamah Persekutuan membuka substansi kasasi.

23 Juni 2022, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Sau. Majelis hakim yang beranggotakan Vernom Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang, menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan pengadilan tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Baca juga: Pesta Dansa di NTT Berujung Saling Lapor di Polisi, Ini Kronologinya

Sementara, Pemerintah Indonesia tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, pada konferensi pers terkait pembebasan majikan Adelina, Sabtu (25/6/2022) lalu, dikutip Tribunews. 

Adelina merupakan seorang PMI yang meninggal pada 2018, setelah disiksa oleh majikannya bernama Ambika. Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina dari tuntutan hukum.

Judha mengatakan, putusan ini sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Dana Desa Rp 858,48 Miliar di NTT Telah Disalurkan

“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir," sebutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved