Berita NTT
Majikan Penyiksa PMI Asal NTT Dibebaskan Pengadilan Malaysia
Pekerja Migran Indonesia asal NTT,Adelina Sau disiksa meninggal dunia oleh majikannya di Malaysia pada 2018 dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM.COM,KUPANG-Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT sering menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan berbagai rayuan, perekrut tega mempekerjakan PMI dari NTT ke luar negeri dengan biaya dan upah yang tak setimpal bahkan disiksa hingga meninggal dunia.
Ragam tipu muslihat dilakoni para perekrut tak bermanusiawi itu. Pemalsuan dokumen hingga menyogok keluarga korban dilakukan demi membawa korban ke luar negeri. Adelina Sau, satu dari sekian banyak orang NTT dibawa dengan non prosedural ke luar negeri.
Warga RT 08/RW 04 Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal dengan sadis disiksa oleh majikannya di negeri Jiran pada 2018 silam. Saat diberangkatkan, Adelina direkrut calo dengan imbalan Rp 500 ribu kepada orang tuanya melalui tetangga Adelina.
Sejak saat itu, Adelina dibawa perekrut dan hilang kontak. Saat diberangkatkan menjadi PMI, Adelina disebut masih berumur 16 tahun. Sesuai akta lahir, korban kelahiran 1998, sementara dalam paspor tertulis kelahiran 1992.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah NTT Sabtu 2 Juli 2022, Potensi Hujan Terjadi di Nagekeo dan Ende
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini kronologi penanganan kasus Adelina Sau yang tewas dibunuh oleh majikan namun justru dibebaskan pengadilan.
Juni 2013.,Adelina tiba di Malaysia. Usianya 15 tahun, namun dipalsukan menjadi 21 tahun.
Desember 2014, Adelina mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia untuk majikan bernama R Jayavartiny.
10 Februari 2018,Kepolisian Seberang Perai Tengah menerima pengaduan dari Warga Negara Malaysia, Por Cheng Han, terkait penyiksaan terhadap Adelina.
Baca juga: 300 Karateka Bersaing di Kejuaraan Karate Pengprov KKI NTT
Pukul 20.00 waktu setempat, polisi membawa Adelina ke Rumah Sakit Bukit Mertajam dan dilarikan ke ICU.
Kondisi Adelina trauma berat dan luka parah di kepala, serta infeksi di tangan dan kaki.
12 Februari 2018,Polisi menangkap ibu kandung R Jayavartiny, Ambika MA Shan, yang diduga menganiaya Adelina.
Hasil postmortem Rumah Sakit Seberang Jaya Pulau Pinang menunjukkan penyebab kematian adalah kegagalan fungsi sejumlah organ dalam dan anemia.
15 Februari 2018,Jenazah Adelia diterbangkan ke Indonesia.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang Sikka NTT, Akses Jalan antar Kecamatan Putus
17 Februari 2018, Jenazah Adeli tiba di kampung halaman di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Saat bersamaan, Ambika ditahan dengan tuntutan pas 302 Kanun Keseksaan Bunuh (pidanan pembunuhan) dengan ancaman hukuman mati.