Berita NTT
Majikan Penyiksa PMI Asal NTT Dibebaskan Pengadilan Malaysia
Pekerja Migran Indonesia asal NTT,Adelina Sau disiksa meninggal dunia oleh majikannya di Malaysia pada 2018 dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia.
"Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha menambahkan.
Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah jaksa penuntut umum. Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.
Hasil pengamatan, jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak serius menangani kasus ini. Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.
Baca juga: Bulan Depan ASN Pemprov NTT Terima Gaji Ke-13
Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
"Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” beber Judha (Fan)