Berita NTT

Majikan Penyiksa PMI Asal NTT Dibebaskan Pengadilan Malaysia

Pekerja Migran Indonesia asal NTT,Adelina Sau disiksa meninggal dunia oleh majikannya di Malaysia pada 2018 dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia.

Editor: Egy Moa
DOK.TRIBUN
AKSI-Suster Laurentina dari Jaringan Anti Trafficking Nusa Tenggara Timur yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Adelina saat aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan,Jakarta Selatan,Senin 27 Juni 2022. 

"Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha menambahkan.

Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah jaksa penuntut umum. Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.

Hasil pengamatan, jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak serius menangani kasus ini. Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Baca juga: Bulan Depan ASN Pemprov NTT Terima Gaji Ke-13 

Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

"Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” beber Judha (Fan)

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved