Berita Kota Kupang
JPU Belum Rampungkan Tuntutan Randy Badjideh,Sidang Pembunuh Ibu dan Anak Ditunda
Agenda sidang pembacaan tuntutan Randy Badjideh,terdakwa pembunuh ibu dan yang sedianya dibacakan Rabu siang batal digelar ditunda minggu depan.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Jo Bangun mengatakan, saat sidang dibuka oleh majelis hakim, kemudian JPU menyampaikan belum siap tuntutan karena itu sidang mengalami penundaan hingga Senin 18 Juli 2022.
Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Teteskan Air Mata Beberkan Astri Manafe Mencekik Anaknya
Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.