Berita Kota Kupang

JPU Belum Rampungkan Tuntutan Randy Badjideh,Sidang Pembunuh Ibu dan Anak Ditunda

Agenda sidang pembacaan tuntutan Randy Badjideh,terdakwa pembunuh ibu dan yang sedianya dibacakan Rabu siang batal digelar ditunda minggu depan.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Suasana sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Randy Badjideh yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang Kelas 1 A, Rabu 13 Juli 2022. 

Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Jo Bangun mengatakan, saat sidang dibuka oleh majelis hakim, kemudian JPU menyampaikan belum siap tuntutan karena itu sidang mengalami penundaan hingga Senin 18 Juli 2022.

Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Teteskan Air Mata  Beberkan Astri Manafe Mencekik Anaknya

Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.

Berita Kota Kupang lainnya


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved