Berita Kota Kupang
JPU Belum Rampungkan Tuntutan Randy Badjideh,Sidang Pembunuh Ibu dan Anak Ditunda
Agenda sidang pembacaan tuntutan Randy Badjideh,terdakwa pembunuh ibu dan yang sedianya dibacakan Rabu siang batal digelar ditunda minggu depan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Agenda pembacaan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Randy Badjideh terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, semula akan digelar, Rabu 13 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Kupang ditunda. Sidang akan digelar kembali pada 18 Juli 2022.
Pantauan TribunFlores.com, sekitar pukul 11: 10 Wita di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, terdakwa Randy Badjideh didampingi penasehat hukum Benny Taopan selaku penasihat hukum dan JPU, Herry Franklin telah hadir di ruang sidang ini.
Hakim Ketua Majelis, Wari Juniati membuka sidang dan menyilahkan JPU membacakan tuntutan.
"Acara kita hari ini sesuai dengan agendakan sebagaimana kita agendakan kemarin, yakni pembacaan tuntutan JPU. Silakan penuntut umum," kata Wari
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah Oktavianus Betty Sekuriti Bank NTT di Oebufu Kota Kupang
"Terima kasih yang mulia, mohon izin, untuk hari ini kami belum bisa menyampaikan atau membacakan tuntutan, sehingga kami mohon waktu," kata Herry.
Saat itu Wari mengatakan, ditunda karena tuntutan belum siap dan dijawab oleh Herry bahwa siap.
"Minta tunda kapan," tanya Wari. Herry mengatakan ditunda hingga Senin 18 Juli 2022.
"Karena tuntutan belum siap, karena itu kita tunda hingga Senin 18 Juli 2022," katanya.
Baca juga: Hari Ini JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di PN Kupang
Wari saat itu mengingatkan kepada JPU agar tidak lagi menunda dan ini merupakan penundaan terakhir, karena memperhatikan juga soal penahanan terdakwa yang saat ini terdakwa Randy Badjideh dalam masa perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Kupang.
"Karena tuntutan belum siap maka sidang kita tunda hingga Senin 18 Juli 2022," kata Wari.
Sementara itu, Randy Badjideh sebelumnya sudah tiba sekitar pukul 10 : 35 Wita. Ia dibawa dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang. Di depan mobil tahanan ada dua polisi yang mengawal dengan sepeda motor.
Sementara di dalam kompleks pengadilan terlihat sudah ada keluarga korban dan juga tim kuasa hukum.
Baca juga: Ayah Astri Manafe Tak Yakin Lael Mati di Tangan Astri
Sebelumya sekitar pukul 10:00 wita, terlihat dua orang jaksa dari Kejati NTT, Sarta dan Herry Franklin juga tiba di pengadilan. Keduanya langsung menemui tim kuasa hukum dari keluarga Astri dan Lael.
Mereka sempat masuk bersama ke kantor pengadilan. Setelah beberapa menit kakak kandung Astri, Jeckson Manafe juga ikut masuk. Mereka kemudian keluar ke ruang tunggu. Keluarga dan tim kuasa hukum sempat berbicara beberapa menit.