Berita NTT

Seorang Oknum Polisi di NTT Diduga Aniaya Adik Kandungnya

Oknum Polisi di Malaka NTT Diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendirinya.

Editor: Gordy Donovan
KOMPAS.COM
ILUSTRASI - Polisi. Seorang oknum Polisi di NTT diduga telah menganiaya adik kandunganya. 

TRIBUNFLORES.COM, BETUN - Seorang oknum polisi dengan inisial IT di wilayah hukum Polres Malaka diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya.

Adik kandungnya itu bernama Yulius Duli.

Informasi yang diperoleh, perbuatan IT meresahkan keluarga terutama korban dan masyarakat sekitarnya. Pasalnya, korban Yulius Duli tangannya luka karena dilempar pelaku menggunakan kursi dan batu.

Korban Yulius Duli menyampaikan ini kepada sejumlah media di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca juga: Turap Waikoro Jebol, Air Laut Pasang Genangi Rumah di Sikka

 

Diakuinya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh IT yang juga adalah saudara kandungnya ini terjadi pada Minggu 10 Juli 2022.

"Kasus ini terjadi pada saat korban Yulius Duli bersama teman-temannya merayakan hari ulang tahun (HUT) nya ke- 50 di Cafe Webanibin , Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka ini," katanya.

Jadi, pelaku atas nama IT ini secara tiba-tiba datang membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang. Tidak ada kompromi pelaku lalu mengangkat kursi melempar Yulius Duli dan Rudi Klau yang adalah temannya korban.

"Saat itu memang kami banyak orang namun pelaku memegang parang akhirnya kami pasrah dengan perbuatannya, saya lari bersama teman-teman dan ia melempar dengan batu, " kata korban Yulius Duli yang juga pemilik Caffe Webanibin ini.

Dikatakannya, perbuatan pelaku IT ini bukan saja baru terjadi akan tetapi sudah sejak lama. Sehingga pelaku IT pernah masuk penjara karena perbuatannya ini.

Baca juga: Bupati Sikka Robi Idong Buka Ekspose Pembangunan Pertanian

"Untuk itu, dengan perbuatan ini Yulius Duli secara resmi melaporkan pelaku IT ke Polres Malaka pada Senin 11 Juli 2022 sore," tandasnya.

Setelah pihak kepolisian menerima laporan tersebut Yulius Duli kemudian baru diperiksa pada Kamis 14 Juli 2022.

"Kita inginkan agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan seadil-adilnya," ujarnya.

Sebab dengan perbuatannya ini usaha Yulius Duli menjadi mandek. Atau tidak lagi ramai dikunjungi orang.

"Ulahnya ini membuat usaha saya di Cafe Webanibin menjadi bangkrut," jelasnya.

Saksi Marselinus Klau mengaku bahwa ia menyaksikan aksi tak terpuji yang dilakukan pelaku IT terhadap korban Yulius Duli yang adalah adik kandungnya ini.

"Perbuatan oknum polisi ini sangat-sangat meresahkan warga dan keluarga korban," katanya.

"Kita minta aparat penegak hukum (APH) harus melihat ini menjadi suatu masalah serius, karena dibiarkan maka peluang bagi pelaku untuk melangsungkan aksinya lagi," tambahnya.

Tidak hanya saya yang akan menjadi saksi atas peristiwa naas ini namun masih banyak lagi saksi apabila diminta oleh kepolisian untuk bersaksi.

"Kita menyayangkan aksi ini karena polisi yang harusnya mengayomi masyarakat justru malah berbalik menjadi pelaku kejahatan, jadi kita minta agar pelaku IT harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Zainal Arifin SH membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, kita sudah mendapatkan laporan terkait penganiayaan ini dan kita akan lakukan mediasi karena keduanya adalah saudara kandung," katanya.

Korban Yulius Duli memang terdapat luka kecil pada tangan bagian kiri, jadi kata Arifin apabila langkah mediasi ini tidak berhasil maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pidana ringan (tipiring).

Berita NTT lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved