Sidang Kasus Prada Lucky Namo
PIAR NTT: Pasal untuk 22 Anggota TNI Terlalu Ringan, Harusnya Dijerat Pasal Pembunuhan
Aktivis perempuan sekaligus perwakilan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik, menilai pasal yang menjerat
Ringkasan Berita:
- Sarah Lery Mboeik dari PIAR NTT menilai pasal penganiayaan berat terhadap 22 anggota TNI dalam kasus kematian Prada Lucky terlalu ringan dan seharusnya dikenakan pasal pembunuhan.
- Sarah menilai penyiksaan terhadap Prada Lucky terindikasi dilakukan secara terencana dan sadis, serta meminta Oditurat dan hakim militer mendalami motif lain.
- Ia menegaskan bahwa anggota TNI seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding warga sipil jika terbukti bersalah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Aktivis perempuan sekaligus perwakilan Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik, menilai pasal yang menjerat 22 anggota TNI dalam kasus kematian Prada Lucky terlalu ringan.
Ia menilai dakwaan yang hanya menggunakan pasal penganiayaan berat tidak sebanding dengan tindakan penyiksaan hingga korban meninggal dunia.
“Saya sangat kaget mengapa saat dakwaan kok pasalnya cuma penganiayaan berat. Seharusnya dijerat juga dengan pembunuhan. Apalagi para pelakunya adalah anggota TNI yang seharusnya melindungi nyawa manusia,” tegas Sarah, Kamis (6/11/2025).
Sarah juga mengkritik langkah pimpinan TNI yang disebutnya berupaya mengalihkan perhatian publik dari substansi kasus dengan memproses ayah Prada Lucky secara disiplin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seminar Keadilan Fiskal Bupati se-NTT Dibuka Ketua APKASI
“Saya mengkritik pimpinan yang mau alihkan perhatian sidang dengan memproses disiplin ayah Prada Lucky. Hal tersebut justru membuat masyarakat tidak percaya dengan pimpinan TNI,” ujarnya.
Ia menilai dari rangkaian fakta di persidangan, terdapat indikasi kuat bahwa penyiksaan terhadap Prada Lucky dilakukan secara terencana.
“Mengamati sidang ini, menurut saya sudah mengarah pada perencanaan penyiksaan sampai meninggal. Saya juga tidak menemukan motif yang dituduhkan kepada almarhum Prada Lucky maupun Prada Richard,” katanya.
Sarah meminta Oditurat dan majelis hakim militer agar lebih mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
Ia menilai perbuatan para terdakwa tidak sekadar penganiayaan, melainkan bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana dengan penyiksaan.
“Apalagi kejadian penyiksaan berujung kematian ini dilakukan sangat sadis oleh oknum TNI. Harus ada pengawasan melekat dan larangan pembinaan berlebihan yang berakibat fatal seperti ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, sebagai aparat negara, anggota TNI seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat dibanding warga sipil jika terbukti melanggar hukum.
“Pasal penganiayaan berat bagi anggota TNI seharusnya disertai pemberatan hukuman dengan tambahan sepertiga dari maksimum pidana,” tutup Sarah. (uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Perdana Tampil di POPNAS 2025, Senam Artistik NTT Ukir Sejarah Baru di Panggung Nasional |
|
|---|
| Wakil Bupati Fabianus Abu Buka Kegiatan Serap Aspirasi Revisi UU No 9 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau 10-30 November 2025 Semua Rute |
|
|---|
| Lulus PPPK, Guru di TTS Tinggalkan Istri dan Anak Nikahi Rekan Seprofesi, Istri Sah Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/tentara-pembunuh-prada-lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.