Berita Kota Kupang

Randy Badjideh Kaget Dituntut Hukum Mati 

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak,Randy Badjideh mengaku kaget mendengar tuntutan hukuman mati disampaikan JPU dalam sidang di PN Kelas IA Kupang

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Randy Badjideh tertunduk saat mendengar tuntutan JPU terhadap dirinya, yakni dengan hukuman mati. Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra PN Kupang Kelas 1 A, Senin 18 Juli 2022. 

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota. Sidang ini dengan JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H, Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H dan Muhammad Akbar,S.H.
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Th. Mesah,S.H dan Benny Taopan,S.P,.S.H,. M.H.

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

Berita Kota Kupang lainnya
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved