Berita Kota Kupang
Randy Badjideh Kaget Dituntut Hukum Mati
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak,Randy Badjideh mengaku kaget mendengar tuntutan hukuman mati disampaikan JPU dalam sidang di PN Kelas IA Kupang
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Suhardi Badjideh kaget setelah mendengar tuntutan hukuman mati kepadanya. Randy mengaku kaget juga ketika dalam tuntutan itu, JPU menyatakan dirinya juga yang membunuh Lael Maccabee.
Randy menyampaikan hal ini melalui Benny Taopan, S.P,. S.H,M.H , salah satu tim Penasihat Hukumnya, Senin 18 Juli 2022.
Menurut Benny, setelah keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1 A, Randy mengaku, dirinya kaget saat mendengar tuntutan JPU terhadap dirinya.
"Klien kami katakan sempat kaget ketika dituntut hukuman mati. Randy juga katakan, dirinya bukan yang membunuh Lael," kata Benny.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Astri Manafe Hargai Penundaan Tuntutan JPU
Dijelaskan, Randy mengakui hanya mencekik Astri dan tidak mencekik atau membekap Lael.
"Kalau cekik Astri ,Randy mengakui dan mengatakan dirinya menyesali perbuatannya. Tapi, dirinya juga katakan tidak membunuh Lael," jelas Benny.
Dikatakan, dalam tuntutan tersebut, jaksa mengatakan, Randy yang membunuh anaknya sehingga dituntut Randy Badjideh sebagai pelaku pembunuhan terhadap Lael dan ibunya.
Terkait tuntutan hukuman mati, Benny mengatakan, tuntutan itu menurut versi jaksa kemudian dirangkai menjadi fakta persidangan menurut versi JPU.
Baca juga: Ayah Astri Manafe Tak Yakin Lael Mati di Tangan Astri
Kewenangan yang diberikan UU adalah menanggapi oleh penasihat hukum dan terdakwa yakni melalui pledoi.
"Jujur saja kita punya fakta sidang dan cara pandang kita terhadap fakta-fakta sidang itu. Jaksa yang mendakwa dan membuktikan.
Menjadi pertanyaan besar itu bahwa semua ini kan tidak tahu peristiwa tersebut," katanya.
Menurut Benny, hanya Randy saja mengatakan itu (kasus pembunuhan ), sedangkan anaknya Lael, menurut jaksa Randy lah yang membunuh.
"Saya juga kaget dengan dasar dan bukti apa. Saya pikir jaksa sudah mereformasi hukum itu sendiri soal HAM, soal hukuman mati, tapi hormati itu dan menunggu pembelaan kami,pasti kami punya cara pandang sendiri soal ini.
Baca juga: Ayah Kandung Astri Manafe Berteriak di PN Kupang; Saya Punya Anak dan Cucu, Mau Mati, Mati
Kita patuh semua ruang yang diberikan UU dan memakai ruang itu secara baik," ujar Benny.
Pantauan TribunFlores.com,selama persidangan, Randy Badjideh nampak duduk tenang. Randy mengenakan kemeja putih lengan pendek dan rompi tahanan Kejari Kota Kupang berwarna orange, dipadukan warna gelap.
Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota. Sidang ini dengan JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H, Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H dan Muhammad Akbar,S.H.
Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Th. Mesah,S.H dan Benny Taopan,S.P,.S.H,. M.H.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.