Berita Manggarai
Pemda Manggarai Beri Ruang Ekspresi dan Tumbuh Kembang Anak
Kepala Dinas P3A Manggarai,Silvanus Hadir memaparkan lima program pemerintah yang mendukung tumbuh kembang anak Manggarai.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Manggarai, Silvanus Hadir memaparkan program kerja Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas P3A Kabupaten Manggarai dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Program itu mencakup pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pengelolaan sistem data gender dan anak dan perlindungan khusus anak.
Silvanus mengatakan pemenuhan hak-hak anak di Manggarai menyiapkan generasi penerus bangsa lebih khusus untuk Manggarai kedepan. Dasar hukum dalam pemenuhan hak-hak anak itu mengacu pada UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, turunan PP No.59 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.
Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan anak ialah mulai dari Usia 0-sampai 18 tahun. Dalam usia tersebut anak-anak terjamin hak hidup dan memiliki kebebasan ruang ekspresi secara bebas.
Baca juga: Cara Unik Siswa SLB Komodo Labuan Bajo Agar Bisa Bertemu Presiden Jokowi
"Kita mempunyai kewajiban memberikan ruang ekspresi bagi anak-anak atau dibentuk oleh lingkungan supaya menjadi manusia baik dikemudian hari," ungkap Kadis Silvanus.
Untuk menghindari kekerasan Verbal yang di lakukan terhadap anak, baik oleh orang tua maupun masyarakat di lingkungan anak, pemerintah selalu melakukan sosialisasi baik di tataran tingkat kecamatan maupun tingkat Desa untuk memberikan ruang nyaman bagi anak-anak dalam berekspresi.
"Orang tua pasangan usia subur maupun non usia subur memiliki kewajiban untuk menjaga dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi ekspresi seorang anak," terang Sil.
"Ketika anak-anak mendapatkan kekerasan baik oleh keluarga maupun oleh lingkungan masyarakat akan ditangani oleh Dinas P3A," tambahnya.
Baca juga: Fransiskus Pemuda di Labuan Bajo Buat Sketsa Jokowi
Dalam pendukung perlindungan terhadap anak Pemkab Manggarai sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan, dan turunan dari Perda itu Peraturan Bupati sebagai dasar untuk membentuk P2TP2A.
"Penerapan peraturan ini sudah kita praktekan dengan baik dilingkuan masyarakat, tentu mulai dari teman-teman kantor akan menjadikan perda ini Buku saku untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Kadis Sil.
Sementara menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2022, Pemkab Manggarai melakukan berbagai rangkaian kegiatan yang menghadirkan perwakilan anak dari setiap kecamatan. Kegaitan anak itu akan melakukan pawai anak dan mengikuti berbagai kelas dalam mendukung pengembangan kreatifitas anak.
Kelas pelatihan itu mulai dari fotografi, menampilkan permainan musik tradisional dan modern oleh anak-anak.
Baca juga: Hari Kedua di Labuan Bajo NTT, Jokowi akan Tinjau dan Resmikan Sejumlah Infrastruktur
Anak-anak juga akan menampilkan tarian adat dan dance dalam mendukung bakat dan kreatifitas anak perwakilan dari anak-anak setiap kecamatan di Kabupaten Manggarai.
Selain diri anak-anak akan mendapatkan kelas public speacking, musikalisasi puisi, kesehatan mental, sahabat anak dan pentas seni dari anak-anak Forum Komunitas Anak Manggarai (FAKAM).
Pemerintah Kabupaten Manggarai kedepan dijelaskan Sil, menargetkan agar menjadikan anak-anak manggarai menjadi anak yang berkualitas, terhindar dari Stunting, kualitas berpikir baik dan sisik yang bagus serta tidak terintimidasi oleh lingkungan sehingga tercipta anak Manggarai yang bernas dan berkualitas.