Berita NTT

Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat NTT

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni.

Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG. COM
KETERANGAN PERS - Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kanit PPA Polres Sumba Barat, Aipda Marthen Jurumana menggelar press release meluruskan sebuah video dugaan kawin tangkap, Kamis 19 Mei 2022. Kasu kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Barat, Juli 2022. 

TRIBUNFLORES.COM - Sebanyak lima orang warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa aparat kepolisian terkait kasus kawin tangkap terhadap korban ANg alias Ance (26).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat Iptu Doni Sare mengatakan, lima orang yang diperiksa itu adalah warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Polisi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan, dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap tersebut.

Baca juga: Protes Tariif Taman Nasional Komodo;24 Asosiasi Pariwisata di Labuan Bajo Mogok Sebulan

 

Doni menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.

Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Para saksi termasuk korban lanjut Doni, telah diminta keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di shelter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," kata dia.

Baca juga: Pengajar Sosiologi Fisip Undana,Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasiional Komodo Terlampau Elitis

Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut Umum terkait penerapan pasal.

Dia menyebut, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Atau Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved