Berita NTT

Ombudsman NTT Minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Lakukan Pengawasan di NTT

Tarif Peti Kemas Tenau Kupang hingga kini masih hanya dibahas. Ombudsman NTT masih menunggu pergub terkait biaya peti kemas di NTT.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-OMBUDSMAN NTT
RAPAT VIRTUAL - Rapat virtual oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah IV meliputi Jawa Timur, Bali NTB dan NTT dalam diskusi khusus dengan tema Tarif Peti Kemas Pelabuhan Tenau-Kupang, Selasa 2 Agustus 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton diundang rapat virtual oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Wilayah IV meliputi Jawa Timur, Bali NTB dan NTT dalam diskusi khusus dengan tema Tarif Peti Kemas Pelabuhan Tenau-Kupang.

Hadir dalam rapat ini, KPPU Jawa Timur dan Jakarta.

"Saya menyambut gembira inisiatif KPPU menggelar diskusi ini sebab persoalan tarif peti kemas di pelabuhan Tenau yang sempat mencuat tahun lalu rupanya menjadi perhatian KPPU. Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan bahwa sebagai pengawas pelayanan publik, tahun 2021 lalu kami beberapa kali menerima komplain pengguna jasa pelabuhan terkait mahalnya biaya pengiriman barang dari pelabuhan Tenau ke gudang,"ujarnya.

Ia menerangkan intinya, pengguna jasa mengeluhkan bahwa biaya peti kemas dari Surabaya ke pelabuhan Tenau Kupang dan pelabuhan lain di NTT hampir sama dengan ongkos angkut dari pelabuhan ke gudang dalam kota.

Baca juga: 24 Parpol Melapor di Kesbangpol Sikka, Hanya 16 Parpol Ikut Sosialiasi PKPU Nomor 4

 

Data tahun lalu menunjukan peti kemas 20 feet yang mengangkut barang 20 ton dengan jarak tempuh 10 km bertarif Rp 4 juta. Mungkin saja ada yang lebih murah atau lebih mahal dari angka itu. Sementara di Pulau Jawa dan Sulawesi biayanya jauh lebih murah.

Semarang-Jogyakarta dengan jarak tempuh 116 km, lama waktu perjalanan 5 jam 37 menit, bertarif hanya Rp 2.450 juta. Semarang-Cirebon dengan jarak tempuh 238 km dengan lama waktu perjalanan 8 jam 26 menit bertarif Rp 3,8 juta.

Salah satu dampaknya, terjadi disparitas harga barang yang tinggi antara wilayah barat dan timur sehingga subsidi tol laut oleh pemerintah melalui APBN setiap tahun seolah tidak terasa menekan margin disparitas harga tersebut. Harga telur ayam dan sembako tetap tinggi.

"Lantas, dimana soalnya sehingga disparitas harga tersebut tidak mampu ditekan? Apakah karena alasan klasik yang biasa terlontar yaitu soal supply and demand atau ada soal lain yang terjadi di sana? Persoalan pola distribusi logistik, tarif/cost logistik dari pelabuhan ke gudang, pembatasan distributor barang dengan alasan tertentu, kapasitas pelabuhan peti kemas dll adalah beberapa hal yang mesti diurai bersama seluruh stakeholders di daerah ini guna membantu masyarakat kecil dari ‘permainan’ harga barang yang bisa dilakukan sesuka hati dan kapan saja oleh segelintir orang,"ujar dia.

Ia mengatakan terkait soal ini, sebelumnya pada beberapa waktu lalu, tim kami menghadiri undangan rapat bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan seluruh stakeholder terkait transportasi di ruang rapat Dinas Perhubungan.

Hadir dalam rapat ini, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Biro Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan, Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan PT Pelindo III Cabang Tenau Kupang.

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak Bela Diri di PN Kupang, Tuntutan Hukuman Mati di Luar Fakta Sidang

"Saya menyambut gembira inisiatif dinas perhubungan menggelar rapat dalam rangka evaluasi tarif angkutan peti kemas ini dan menunggu penggodokan draf peraturan gubernur yang mengatur pedoman tarif yang bisa jadi rujukan penetapan tarif peti kemas. Hingga saat ini kita masih menunggu pergub pedoman tarif dimaksud,"ujarnya.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut Dinas Perhubungan Provinsi NTT menegaskan bahwa transportasi merupakan salah satu kelompok pengeluaran yang memberi andil inflasi di Provinsi NTT.

Tercatat dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019-2021, kelompok pengeluaran transportasi menyumbang angka tertinggi. Salah satu aspeknya adalah tingginya biaya angkut barang menggunakan peti kemas dari pelabuhan Tenau ke gudang dalam Kota Kupang atau luar Kota Kupang.

Karena itu evaluasi tarif angkutan peti kemas di Kota Kupang perlu kita dukung bersama dan sangat perlu sesegera mungkin dilakukan sebagai upaya negara hadir dalam soal ini sehingga minimal bisa menekan harga barang.

Baca juga: ASITA NTT; Kenaikan Tarif TNK Pasti Turunkan Minat Wisatawan ke Labuan Bajo

Kepada KPPU selaku lembaga penegak hukum persaingan usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Saya berharap terus melakukan pengawasan di NTT. Terima kasih kepada KPPU atas diskusi hari ini. Semoga bermanfaat untuk NTT,"ujarnya.

Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved