Polisi Amankan Nelayan di Sikka
Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Milik Nelayan Waturia di Sikka
Polisi mengamanakan seorang nelayan asal Sikka yang menggunakan bahan peledak saat melaut. Kini sudah jadi tersangka di Polres Sikka.
Selain merusak lingkungan, menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Pidananya diatas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," tandasnya.
Baca juga: Dari Jerman ke Labuan Bajo, Tika Ikut Resah Tarif TNK Naik, Sandiaga Uno Buka Ruang Dialog
Sehubungan dengan pelaku, kata Nelson, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sudah amankan pelaku dan sejumlah barang bukti untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tutur Nelson.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H, warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, karena diduga menggunakan bahan peledak.
"Pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Kita dapat informasi pada tanggal 21 Juli kemarin dari warga Waturia di Kecamatan Magepanda," ujarnya saat konverensi pers.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.
"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.
Selain bahan peledak, polisi juga menemukan satu pasang sepatu katak berwarna hitam, kaca mata selam, dan korek gas atau pemantik.
Nelson menerangkan, pelaku H mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Ia melanjutkan, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
"Ancaman penjara diatas sepuluh tahun," tutupnya.
Baca juga: Buntut Aksi Mogok di Labuan Bajo, 3 Aktivis Diamankan Polisi, Wisatawan Dijemput Bus Pemerintah
10 Tahun Penjara
Sebelumnya, seorang nelayan berinisial H di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, terancam pidana sepuluh tahun penjara karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Senin 1 Agustus 2022.