Polisi Amankan Nelayan di Sikka

Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Milik Nelayan Waturia di Sikka

Polisi mengamanakan seorang nelayan asal Sikka yang menggunakan bahan peledak saat melaut. Kini sudah jadi tersangka di Polres Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KEBELEN
BARANG BUKTI- Polres Sikka mengamankan barang bukti berupa bahan peledak milik H, seorang nelayan asal Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Senin 1 Agustus 2022. 

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas menerangkan, sangkaan pidana sepuluh tahun penjara itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darutat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

"Pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Nelson dalam konverensi pers di Mapolres Sikka.

Nesson menjelaskan, aparat kepolisian menangkap pelaku pada tanggal 21 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti ilegal yang biasa digunakan pelaku.

"Ada sembilan botol bahan peledak siap pakai yaitu delapan botol bintang dan satu botol guinnes. Bahan peledak itu disimpan dalam perahu," katanya.

Saat didatangi polisi, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa bahan peledak tersebut adalah miliknya.

"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.

Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, jeriken warna biru tempat pelaku menyimpan bahan peledak, sepasang sepatu katak hitam, kaca mata selam, dan pemantik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga Desa Waturia yang menyebutkan adanya praktek penggunaan bahan peledak.

"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi dari warga Waturia," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.

"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.

Polisi Amankan Nelayan

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Senin 1 Agustus 2022.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga Desa Waturia yang menyebutkan adanya praktek penggunaan bahan peledak.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved