Polisi Amankan Nelayan di Sikka

Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Milik Nelayan Waturia di Sikka

Polisi mengamanakan seorang nelayan asal Sikka yang menggunakan bahan peledak saat melaut. Kini sudah jadi tersangka di Polres Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KEBELEN
BARANG BUKTI- Polres Sikka mengamankan barang bukti berupa bahan peledak milik H, seorang nelayan asal Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Senin 1 Agustus 2022. 

"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi pada tanggal 21 Juli kemarin dari warga Waturia di Kecamatan Magepanda," ujarnya saat konverensi pers.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.

"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.

PRESS RELEASE - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas saat menyampaikan keterangan pers di Polres Sikka, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin 1 Agustus 2022.
PRESS RELEASE - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas saat menyampaikan keterangan pers di Polres Sikka, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Senin 1 Agustus 2022. (TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA)

Selain bahan peledak, polisi juga menemukan satu pasang sepatu katak berwarna hitam, kaca mata selam, dan korek gas atau pemantik.

Nelson menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku H mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa kr Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.

Ia melanjutkan, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara diatas sepuluh tahun.

"Ancaman penjara diatas sepuluh tahun," tutupnya.

Berita Polisi amankan nelayan lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved