Polisi Amankan Nelayan di Sikka
Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Milik Nelayan Waturia di Sikka
Polisi mengamanakan seorang nelayan asal Sikka yang menggunakan bahan peledak saat melaut. Kini sudah jadi tersangka di Polres Sikka.
"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi pada tanggal 21 Juli kemarin dari warga Waturia di Kecamatan Magepanda," ujarnya saat konverensi pers.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.
"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.

Selain bahan peledak, polisi juga menemukan satu pasang sepatu katak berwarna hitam, kaca mata selam, dan korek gas atau pemantik.
Nelson menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku H mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa kr Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Ia melanjutkan, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
"Ancaman penjara diatas sepuluh tahun," tutupnya.