Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo
Tersangka Pendemo Kenaikan Tiket Taman Komodo, RTD Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Tersangka Pendemo Kenaikan Tiket Taman Komodo RTD Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara. Tiket taman komodo naik per 1 Agustus 2022.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Tersangka pendemo kenaikan tiket taman Komodo, RTD terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
RDT kini statusnya menjadi tersangka dan sudah ditahan di Sel tahanan Polres Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tersangka Pendemo Tiket Taman Komodo Berinisial RTD, Kini Ditahan di Sel Polres Manggarai Barat
Ia menerangkan pihaknya serius menangani kasus ini dan tidak memandang bulu.
Ia menegaskan jika ada pihaknya yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maka akan ditindak tegas sesuai dengan perundangan-perundangan yang berlaku.
Ia menyatakan sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
RTD Resmi Ditahan
RTD tersangka yang melakukan aksi demonstrasi terkait harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) kini ditahan di Polres Manggarai Barat.
RTD kini mendekam di Sel Tahanan Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Pikap di Sikka Tabrak Deker, 9 Orang Dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere
AKBP Felli menjelaskan RTD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka yang melakukan demonstrasi terkait penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.
"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.
Tersangka berinisial RTD dan saat ini masih berada di Mapolres Manggarai Barat.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Lebih lanjut, terdapat 2 orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.
"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat .
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Senin 1 Agustus 2022.
Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Pendemo Tiket Taman Nasional Komodo Jadi Tersangka
Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.
Aksi pungut sampah dilakukan di Puncak Waringin menuju Marina Labuan Bajo hingga Bandara Komodo Labuan Bajo.
Aksi yang dijaga ketat aparat keamanan itu ricuh, tidak jauh dari Bandara Komodo Labuan Bajo.
Pihak keamanan mengamankan sebanyak tiga aktivis diantaranya Rafael Todowela, Aloysius Suhartim Karya dan Eras sekitar pukul 14.00 Wita.
Sejumlah aktivis juga diamankan, namun hanya ketiga aktivis tersebut yang masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Manggarai Barat.
Seorang peserta demo, Affandi Wijaya mengatakan, awalnya aksi tersebut berjalan lancar, namun saat berada di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo terjadi kericuhan.
"Ada yang provokasi, tidak ada serangan ke anggota. Tiba-tiba, langsung ada penangkapan teman-teman, bahkan ada yang ditangkap di Puncak Waringin," katanya.
Ketua Formapp Mabar, Rafael Todowela mengatakan, selain ditahan, ia juga sempat mendapatkan kekerasan oleh oknum kepolisian
Aksi pungut sampah yang dilakukan merupakan bentuk aksi setelah pilihan mogok pelaku pariwisata disepakati bersama.
"Kami dibawa ke polres. Kami hari ini tidak melakukan tindakan pidana, hanya pungut sampah," katanya
Pihaknya berharap, semangat perjuangan para pelaku pariwisata tidak redup, dan tetap konsisten untuk melakukan aksi mogok.
"Kami berharap teman-teman tetap melanjutkan perjuangan di luar untuk tetap melakukan aksi mogok sesuai dengan kesepakatan kita," katanya.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers mengatakan, para pendemo diamankan lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengancam keamanan di objek vital yakni Bandara Komodo Labuan Bajo.
Baca juga: Kolaborasi MCS BPJS Kesehatan dan Gereja St. Yosef Freinademetz Ende Layani Kesehatan Lansia
"Penekanan saya pada pengayoman, perlindungan kepada masyarakat bahwa kita ingin Mengamankan masyarakat Kita sendiri. Namun bila diperlukan upaya paksa dalam hal ini, kami akan menindak tegas. Nah, kemungkinan di lapangan kita tidak tahu para pihak ini perlawanan dan sebagainya," katanya.
Menurutnya, pengamanan dilakukan guna menghindari pendudukan Bandara Komodo Labuan Bajo oleh para pendemo.
"Mereka sempat berupaya masuk ke objek vital ini, karena untuk menghindari adanya pendudukan itu atau boikot itu, dan adanya perlawanan terhadap anggota Polri yang melakukan penjagaan maka kami mengamankan para pihak tersebut," katanya.
Diakuinya, terdapat laporan yang mengganggu kamtibmas serta objek vital di Labuan Bajo.
"Diamankan beberapa pihak yang kami anggap sebagai ancaman kamtibmas bahwa beberapa waktu lalu ada agenda yang dilakukan tergabung dalam aliansi atau asosiasi memberi kan aspirasi demo kami kawal. Hari ini di jam 2 siang, untuk objek vital nasional tidak bisa diganggu dan itu dianggap ancaman dan gangguan. Jadi pada kesempatan ini kami mengambil tindakan tegas kepada para pendemo untuk diperiksa di Polres Manggarai Barat," jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres Mabar, status keamanan siaga satu di Labuan Bajo telah diturunkan menjadi status siaga dua.
"Hari ini ditetapkan sebagai siaga satu dengan adanya informasi ancaman yang akan berpengaruh kepada kamtibmas Kabupaten Manggarai Barat sebagai destinasi pariwisata prioritas, sehingga perlu diambil tindakan dan menetapkan kepada publik bahwa Manggarai Barat siaga satu kamtibmas. Namun, dengan kondisi ini, setelah kami melakukan pengamanan kamtibmas kembali lancar, Untuk saat ini siaga satu tersebut kami turunkan ke status siaga dua," katanya.
Selanjutnya, pihak keamanan mengerahkan kurang lebih 1000 personel untuk melakukan pengamanan di Labuan Bajo.
"Hari ini akan datang penambahan (personel), dari polres jajaran dan Polda NTT," katanya. (*).