Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

Tersangka Pendemo Tiket Taman Komodo Berinisial RTD, Kini Ditahan di Sel Polres Manggarai Barat

Tersangka pendemo tiket taman nasional komodo kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. Polisi sedang menyelidiki kasus itu saat ini.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
BERI PENJELASAN - Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - RTD tersangka yang melakukan aksi demonstrasi terkait harga tiket masuk Taman Nasional Komodo (TNK) kini ditahan di Polres Manggarai Barat.

RTD kini mendekam di Sel Tahanan Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.

AKBP Felli menjelaskan RTD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat.

 

 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka yang melakukan demonstrasi terkait penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.

Tersangka berinisial RTD dan saat ini masih berada di Mapolres Manggarai Barat.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Pendemo Tiket Taman Nasional Komodo Jadi Tersangka

Lebih lanjut, terdapat 2 orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.

"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved