Berita Flores Timur
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Staf Rutan Larantuka Ikuti Sosialisasi SPPT-TI di Kupang
Rutan Larantuka Ikuti Sosialisasi SPPT-TI di Kupang. Kegiatan diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Kupang di Swiss-Belhotel Kupang, Kamis 4 Agustus
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Icha Pareira
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Dalam Rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Flores Timur, Staf Rutan Kelas IIB Larantuka mengikuti kegiatan Monitoring dan Sosialisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Kegiatan diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Kupang di Swiss-Belhotel Kupang, Kamis 4 Agustus 2022.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Flores Timur yakni Kepolisian Resort Flores Timur, Pengadilan Negeri Larantuka, Kejaksaan Negeri Larantuka dan Rutan Kelas IIB Larantuka.
Baca juga: Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sikka akan Siapkan Rumah Desain Kemasan
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).
Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.
Baca juga: Kepala Ombudsman NTT Pantau Pelayanan di Puskesmas Oepoi Kota Kupang
Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Solichin berharap, dengan adanya sistem SPPT-IT, dapat menjamin proses penegakan hukum agar berjalan dengan efektif dan efisien.
"Semoga dengan adanya Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi ini, dapat menjamin proses penegakan hukum agar berjalan dengan efektif dan efisien,", ungkap Solichin.