Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

Pergub Nomor 85 tentang Konservasi Taman Nasional Komodo Diberlakukan Januari 2023

Kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) di Pulau Komodo dan Pulau Padar ditunda penerapannya sampai awal tahun 2023.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM /HO-WARGA
BANDARA UDARA-Bandara Udara Komodo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis 4 Agustus 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBNFLORES.COM,KUPANG-Selain menunda kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) Pulau Komodo dan Pulau Padar di Manggarai Barat, Pulau Flores, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT juga membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 tahun 2022 tentang Konservasi di TNK. 

Salinan Pergub yang diperoleh, Senin 8 Agustus 2022, disebutkan Pergub itu menyangkut penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di TNK.  Pergub ini tediri dari 6 Bab dan 11 pasal. Rinciannya berisikan definisi, tujuan, ruang lingkup, kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyelenggaraan, kontribusi dan pengawasan. Pergub itu diundangkan di Kupang pada 28 Juli 2022 dan diberlakukan pada 1 Agustus 2022. 

Pergub ditandatangani gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Sekretaris daerah (Sekda) NTT, Domu Warandoy pada tanggal 28 Juli 2021. 

Domu yang dikonfirmasi Senin 8 Agustus 2022, mengaku aanya penundaan tarif masuk sebesar Rp 3,37 juta per tahun itu, maka Pergub ini juga ikut dibatalkan. Meski Pergub ini berisikan konservasi, tetapi penerapan akan mengikuti pemberlakuan tarif baru pada awal tahun 2023.

Baca juga: Jokowi Putuskan Tunda Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat

 

"Ini di-pending. Kita berlakukan pada 1 Januari 2023," sebutnya. 

Namun begitu, Domu  menyebut pembatalan Pergub ini tidak diikuti dengan keterangan tertulis. Dia berpendapat, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing telah mengumumkan penundaan, sehingga semua hal yang berkaitan akan ikut menyesuaikan dan diberlakukan pada tahun depan. 

Saat ini , menurutnya pemerintah tengah melakukan sosialisasi terkait dengan hal ini. Pelibatan masyarakat dan pihak terkait juga akan disesuaikan untuk prose sosialisasi yang berlangsung ini. 

Rekomendasi Tim Ahli 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengklaim mengantongi rekomendasi dari tim ahli dari tujuh Universitas ternama di Indonesia melakukan konservasi di Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Barat Apresiasi Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo

Keterangan tim ahli  dirilis Senin malam 8 Agustus 2022 dipimpin DR. Irman Firmansyah.

“Berdasarkan hasil kajian terungkap, jika upaya konservasi yang ketat tidak diberlakukan, dan kunjungan tidak dibatasi, kita akan melihat penurunan signifikan dalam nilai jasa ekosistem di dalam Taman Nasional Komodo terutama di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang pada waktunya akan mempengaruhi keberlangsungan hidup komodo dan ekosistemnya," kata Firman

Pembatasan kunjungan wisatawan ini dilakukan juga untuk menekan hilangnya nilai jasa ekosistem. Tanpa pembatasan, diproyeksikan akan ada hilangnya nilai jasa ekosistem sebesar 11 T. 

Untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam mengatasi isu-isu yang terjadi di dalam kawasan, salah satunya dengan manajemen kunjungan dalam mengurangi beban yang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung kawasan.

Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ditunda, Ketua DPD KNPI Manggarai Barat Angkat Bicara

Berdasarkan hasil kajian, ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian jika ingin memelihara nilai jasa ekosistem demi kelangsungan hidup Komodo. Isu yang utama adalah sistem perlindungan dan keamanan, manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, serta tata kelola kawasan yang perlu melibatkan berbagai lembaga multisektoral. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Dr. Sony Z Libing, mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov NTT telah menetapkan program pembatasan kunjungan. Selain itu ada biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan wilayah perairan sekitarnya. 

Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3,750,000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal," katanya.

Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk Pulau Komodo Ditunda, Ketua DPD KNPI Manggarai Barat Angkat Bicara

Untuk mengisi waktu in, Pemprov melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.

Selama 6 bulan kedepan dispensasi ini berlangsung, bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA. 

Selanjutnya, Sony menjelaskan terkait misi besar Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dimaksud. 

"Pemerintah mempunyai dua visi besar, yang pertama bagaimana melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosisitemnya, dan visi besar kedua adalah bagaimana menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Maka dari itu, sesuai dengan arahan kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat," jelasnya.

Berita Manggarai Barat lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved