Berita NTT
Eksekutor Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang
Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe,Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Kupang.
"Menurut saya putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan keadilan dan setimpal dengan perbuatannya," kata dia Rabu 24 Agustus 2022.
Disampaikan sejak awal, dirinya meyakini bahkan dalam keterangannya di pengadilan pun sudah menyakini hasil putusan seperti hari ini.
Putusan ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal yang dilakukan oleh Randy. Putusan terhadap terdakwa Randy juga sudah sesuai dengan moral juctice dan social justice.
"Hukum memang harus ditegakkan setegak-tegaknya, agar melindungi hak asasi manusia dan membawa efek jerah bagi terdakwa dan sekaligus pembelajaran buat masyarakat ke depan," jelasnya
Ia menambahkan kepada terdakwa juga diberi ruang oleh Kuhap untuk mengajukan Banding. Kata dia, banding yang nantinya dilakukan putusannya bisa saja menguatkan putusan atau juga bisa hakim PT berpendapat lain tergantung materi banding dalam memori banding terdakwa atau PH.
"Setiap tingkatan memiliki kemerdekaan dalam putusannya tetapi tentunya yang dilihat adalah tentang fakta persidangan dan penerapan hukum," tandasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PEMBACAAN-VONIS-HUKUMAN-MATI.jpg)