Berita NTT

Eksekutor Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang

Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe,Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/BERTO KALU
Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa pembunuh ibu dan anak, Randy Badjideh di PN Kelas IA Kupang, Rabu 24 Agustus 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas IA Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Juniati menegaskan  Randy Badjideh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati, " tegas Ketua Majelis Hakim Juniati

Hakim menambahkan, Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Astri Manafe dan Lael Maccabe pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Ayah Astri Manafe Tak Yakin Lael Mati di Tangan Astri

Majelis Hakim juga mempersilahkan terdakwa Randy Badjideh untuk melakukan upaya hukum atas putusan yang diberikan. "Sidang perkara saudara sudah selesai dan sidang ditutup, " ucap Juniati. 

Hakim juga menilai keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum tidak patut dan relevan untuk menjadikan dasar yang meringankan. 

"Dalam konteks ini Majelis berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa Randy Badjideh," kata Hakim. 

Adapun hal yang memberatkan Randy menurut Hakim adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan gejolak dan goncangan sosial di tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yang dikenal sebagai Kota Kasih.

Baca juga: Ayah Kandung Astri Manafe Berteriak di PN Kupang; Saya Punya Anak dan Cucu, Mau Mati, Mati 

Perbuatan Randy dinilai sangat kejam, yang dilakukan dengan membekap hingga mengakibatkan korban Astri Manafe mati lemas. Perbuatan kejam juga dilakukan terhadap anak Lael Maccabe yang belum berusia satu tahun. 

"Terdakwa juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur kedua jenazah secara tidak layak, " ungkapnya. 

Atas hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat dalam memberikan putusan telah dilakukan pertimbangan secara objektif dari tindak pidana yang dilakukan. 

Dan juga melihat implikasi sosial baik untuk terdakwa dan keluarga maupun masyarakat dalam rangka tujuan pembinaan yang reprentif, edukatif dan kolektif sehingga mampu memenuhi rada keadilan masyarakat.

Baca juga: Terdakwa Randy Badjideh Teteskan Air Mata  Beberkan Astri Manafe Mencekik Anaknya

Sesuai Keadilan 

Pengamat Hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengungkapkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang terhadap terdakwa Randy telah sesuai dengan keadilan.

"Menurut saya putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan keadilan dan setimpal dengan perbuatannya," kata dia Rabu 24 Agustus 2022.

Disampaikan sejak awal, dirinya meyakini bahkan dalam keterangannya di pengadilan pun sudah menyakini hasil putusan seperti hari ini. 

Putusan ini merupakan pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal yang dilakukan oleh Randy.  Putusan terhadap terdakwa Randy juga sudah sesuai dengan moral juctice dan social justice. 

"Hukum memang harus ditegakkan setegak-tegaknya, agar melindungi hak asasi manusia dan membawa efek jerah bagi terdakwa dan sekaligus pembelajaran buat masyarakat ke depan," jelasnya

Ia menambahkan kepada terdakwa juga diberi ruang oleh Kuhap untuk mengajukan Banding. Kata dia, banding yang nantinya dilakukan putusannya bisa saja menguatkan putusan atau juga bisa hakim PT berpendapat lain tergantung materi banding dalam memori banding terdakwa atau PH. 

"Setiap tingkatan memiliki kemerdekaan dalam putusannya tetapi tentunya yang dilihat adalah tentang fakta persidangan dan penerapan hukum," tandasnya

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved