Kasus Pencurian di Sikka
Praktisi Hukum Bilang Terduga Pelaku Pencurian HP yang Ajak Korban VC Mesum Bisa Diancam 3 Pasal Ini
Pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum saat ini sudah berada di Mapolres Sikka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum bisa dituntut dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu diantaranya pasal pencurian, pasal pornografi dan UUD ITE.
Alfonsus Hilarius Ase, praktisi hukum di Kabupaten Sikka yang dikonfirmasi TribunFlores.Com melalui telepon selulernya pada Kamis, 1 September 2022 menjelaskan terduga pelaku bisa dituntut dengan pasal pencurian dan pasal pornografi.
Kasus dugaan pencurian dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Baca juga: Korban Tenggelam di Napun Gete Sikka Dikuburkan Sore Hari Ini, Diawali Misa dan Ritual Adat
Sedangkan ajakan untuk melakukan video call mesum yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikenakan pasal 451 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Itukan ada dua tindakan pidana yang dilakukan, yang pertama itukan pencurian dan yang kedua itu berkaitan dengan Undang-undang pornografi," jelas Alfons Ase yang juga merupakan seorang pengacara di Kabupaten Sikka.
Ajak VC Mesum
Sebelumnya, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum saat ini sudah berada di Mapolres Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra kepada TribunFlores.Com, Kamis, 1 September 2022 mengatakan ini unik karena merupakan kasus pertama yang terjadi di Sikka.
Pantauan TribunFlores.Com di Mapolres Sikka, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone untuk melakukan video call mesum memakai baju warna kuning, celana panjang hitam dan sandal jepit.
Baca juga: Penjelasan Polisi Usai Bekuk Pelaku Pencurian HP Lalu Ajak VC Mesum dengan Korban di Sikka
"Kejadian tanggal 17 Agustus, kita baru penangkapan hari ini," ujar Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Yang menjadi korban dalam kasus tersebut merupakan seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Maumere.