Berita Alor
Oknum Vikaris Diciduk Polres Alor Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Sembilan Anak Bawah Umur
Polres Alor menetapkan seorang vikaris bernama SAS alias Yanto (36) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak dibawah umur.
Laporkan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Satuan Reskrim Polres Alor menetapkan seorang vikaris (calon pendeta) bernama SAS alias Yanto (36) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Kecamatan Alor Timur Laut.
Warga Kota Kupang tersebut diduga melecehkan sembilan orang anak dibawah umur saat pelayanan sebagai vikaris di Kabupaten Alor. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 1 September 2022.
Korban yang telah melapor ke SPKT Polres Alor sejumlah sembilan orang, namun enam orang korban telah diterima dan tindaklanjuti. Sedangkan tiga orang tidak dicabuli, karena tersangka mengirim pesanfoto bugil melalui pesan WhatsApp, sehingga ketiga korban diarahkan membuat laporan pelanggaran ITE.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK, Senin 5 September 2022 menjelaskan orangtua dari sembilan korban didampingi Lembaga Rumah Kasi Kupang berserta psikolog dan Ketua Klasis Alor Timur Laut Sinode GMIT beserta beberapa pendeta klasis, dan pendeta Jemaat GMIT Salom-Nailang.
Baca juga: Pemuda di Alor Jatuh dari Tebing ke Laut, Tim SAR Sedang Cari
Tersangka diketahui sedang berada di Kupang menyiapkan penthabisan sebagai pendeta. Tim penyidik langsung berangkat ke Kupang untuk menjemput dan mengamankan tersangka yang cukup koperatif sehingga saat ini dalam perjalanan ke Polres Alor.
"Tersangka sangat koperatif memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini penyidik telah mengamankan dan membawanya kembali ke Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ariasandy.
Tersangka Yanto telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (5) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Seorang Pria di Alor Jatuh ke Laut Usai Bongkar Muat Barang, Belum Ditemukan
Sedangkan bagi para korban, penyidik Polres Alor bekerjasama dengan psikolog memberikan pendampingan psikologis agar memulihkan mental dan psikis yang dialami para korban.
Kronologi Kasus Percabulan.
Kejadian percabulan tersebut dilakukan oleh tersangka saat menjalani masa praktek selama satu tahun sejak Mei 2021-2022 di wilayah pelayanan GMIT-Siloam-Nailang, dalam waktu berbeda, tersangka mencabuli para korban di beberapa lokasi berbeda dan dilakukan hingga enam kali berturut-turut.
Saat itu, tersangka berkenalan dengan para korban mengikuti pembinaan gereja dan sekolah minggu dan tersangka sebagai pembinanya.
Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai akrab dengan para korban dan mulai bertukar pesan melalui inbox massenger, kemudian tersangka mengajak para korban ketemu secara bergantian di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga: Kronologi Polisi Amankan 26 Pemuda Alor di Kupang, Diduga Keroyok 3 Warga Amarasi
Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan keadaan untuk melakukan percabulan terhadap para korbannya.
Berdasarkan keterangan para korban, tersangka melakukan tipu muslihat saat mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.