Berita Ngada
Raperda Dinyatakan Harmonis, Kabupaten Ngada Siap Bentuk 55 Desa Baru
Masing masing, Raperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pembentukan Desa.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada, Marselinus Nau menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang yang telah menyusun Naskah Akademik Raperda. Pasalnya, Naskah Akademik tersebut mendapatkan apresiasi di tingkat nasional dan dijadikan sebagai rujukan oleh daerah lain di Indonesia.
Hampir semua desa yang kami cantumkan dalam Raperda ini, sudah menyiapkan prasarananya seperti kantor desa dan struktur organisasinya. Jadi hanya tinggal menunggu Raperda ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Saat kedua Raperda menjadi Perda, maka Kabupaten Ngada akan memiliki 55 desa baru yang terdiri dari pembentukan 48 desa dan perubahan status 7 kelurahan menjadi 7 desa.
Sementara itu Kepala Dinas PMD P3A Kabupaten Ngada, Yohanes C.W. Ngebu mengatakan, Kabupaten Ngada dinilai sebagai kabupaten yang syarat teknis dan administrasinya sangat lengkap pada saat verifikasi faktual di tingkat nasional. Capaian ini tidak lepas dari tangan dingin Kakanwil bersama Tim Perancang yang telah mendampingi penyusunan Naskah Akademik hingga Raperda.
Baca juga: Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Maumere Bakar Ban Pakai Pertalite
“Secara khusus, saya memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Tim Perancang karena semua indikator yang diminta telah ada di dalam rancangan Naskah Akademik,” jelasnya.
Sebelum ditutup oleh Kakanwil, Rapat pengharmonisasian diisi dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Cr1).