Berita Ngada

Raperda Dinyatakan Harmonis, Kabupaten Ngada Siap Bentuk 55 Desa Baru

Masing masing, Raperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pembentukan Desa.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO - BIRO HUMAS KEMENHUMKAM NTT
RAPAT - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone sedang membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada di Ruang Multi Fungsi, Selasa 6 September 2022. 

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada, Marselinus Nau menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Tim Perancang yang telah menyusun Naskah Akademik Raperda. Pasalnya, Naskah Akademik tersebut mendapatkan apresiasi di tingkat nasional dan dijadikan sebagai rujukan oleh daerah lain di Indonesia.

Hampir semua desa yang kami cantumkan dalam Raperda ini, sudah menyiapkan prasarananya seperti kantor desa dan struktur organisasinya. Jadi hanya tinggal menunggu Raperda ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Saat kedua Raperda menjadi Perda, maka Kabupaten Ngada akan memiliki 55 desa baru yang terdiri dari pembentukan 48 desa dan perubahan status 7 kelurahan menjadi 7 desa.

Sementara itu Kepala Dinas PMD P3A Kabupaten Ngada, Yohanes C.W. Ngebu mengatakan, Kabupaten Ngada dinilai sebagai kabupaten yang syarat teknis dan administrasinya sangat lengkap pada saat verifikasi faktual di tingkat nasional. Capaian ini tidak lepas dari tangan dingin Kakanwil bersama Tim Perancang yang telah mendampingi penyusunan Naskah Akademik hingga Raperda.

Baca juga: Protes Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Maumere Bakar Ban Pakai Pertalite

“Secara khusus, saya memberikan apresiasi dan rasa hormat kepada Tim Perancang karena semua indikator yang diminta telah ada di dalam rancangan Naskah Akademik,” jelasnya.

Sebelum ditutup oleh Kakanwil, Rapat pengharmonisasian diisi dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi. (Cr1).

Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved