Berita Ngada

Raperda Dinyatakan Harmonis, Kabupaten Ngada Siap Bentuk 55 Desa Baru

Masing masing, Raperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pembentukan Desa.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO - BIRO HUMAS KEMENHUMKAM NTT
RAPAT - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone sedang membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada di Ruang Multi Fungsi, Selasa 6 September 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada di Ruang Multi Fungsi, Selasa 6 September 2022.

Masing masing, Raperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pembentukan Desa.

“Ada tiga aspek yang diharmonisasi, yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Marciana.

Marciana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Ngada yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah.

Baca juga: Rifanty dan Widi Senang Bisa Diwisudakan di IKIP Muhammadiyah Maumere

 

"Pemda dan DPRD setempat telah mendukung upaya penataan regulasi untuk melahirkan regulasi yang berkualitas," kata Marciana.

“Kedepan tidak hanya Perda, tetapi semua Peraturan Kepala Daerah (Perkada) juga harus melalui proses harmonisasi. Mekanismenya akan didiskusikan lagi, nanti akan dibuatkan SOP supaya harmonisasi bisa dilakukan secara virtual,” imbuhnya.

Menurut Marciana, Perkada wajib diharmonisasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni Kemenkumham agar tidak cacat hukum secara yuridis formal.

Hal ini sebagaimana amanat UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni mengatakan Pemda dan DPRD Kabupaten Ngada awalnya menyusun satu Raperda tentang Pembentukan Desa.

Namun, Raperda itu harus dipisah menjadi dua sesuai hasil evaluasi dari Kemendagri. Masing-masing, Raperda tentang Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pembentukan Desa.

Baca juga: Pria Asal Flores Timur Sembuh dari Malaria, Ini Pesan dr. Asep Purnama di RSUD Tc Hillers Maumere

“Ada dua Naskah Akademik dan dua Raperda, semuanya sudah kami selesaikan. Secara keseluruhan tidak ada kendala,” ujar Plt. Kepala Bidang Hukum ini.

Pihaknya juga telah memberikan penjelasan mengenai judul “Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa dan Kelurahan” yang bisa diterima Pemda dan DPRD Kabupaten Ngada. “Hal ini karena ada kelurahan yang tetap menjadi kelurahan namun sebagian wilayahnya menjadi desa,” jelasnya.

Dari aspek teknik, lanjut Yunus, juga sempat menemui kendala. Salah satunya menyangkut kode desa yang sama. Namun, semua kendala telah dilakukan penyesuaian sehingga kedua Raperda Kabupaten Ngada dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved