Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid
Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Flores Timur.
Ia diduga melakukan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan covid-19 tahun anggaran 2020.
Selain PIG yang ditetapkan tersangka, ada bendahara dan kepala BPBD Kabupaten Flores Timur. Untuk diketahui yang sudah ditahan Kejari Flotim yaitu Kepala BPBD Flores Timur. Sedangkan Sekda dan Bendahara belum ditahan dan akan dijadwalkan pemanggilan oleh Jaksa.
Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda PIG oleh Kejaksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Flotim Tetapkan Kalak BPBD & Sekda Flotim Tersangka
Doris menyebut kejadian ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak. Namun, sebagai birokrat atau penyelenggara pemerintahan di daerah, patut menjunjung tinggi hukum.
"Yang pertama tentu perhatin kejadian seperti ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah juga. Tentu kita perlu menjunjung tinggi hukum dan kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujarnya dihubungi dari Kupang, Kamis sore.
Terkait kekosongan yang tinggalkan, Doris mengaku hal itu sudah diatur sesuai ketentuan seperti PP 17 tahun 2017, kemudir diubah dalam PP 17 tahun 2010 dan Perpres 3 tahun 2018.
Ketentuan itu telah mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur.
Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Doris menyebut, mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara.
Baca juga: Tanggapi Instruksi Presiden Soal Penggunaan Mobil Listrik, Ini Respon Wakil Bupati Sikka
Doris mengimbau, agar semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara.
"Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan," sebut Doris.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), menenetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka, Kamis 15 September 2022.
Tiga tersangka itu ditahan dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Abdul menjelaskan, tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dana covid – 19. Tiga tersangka diantaranya PIG selaku Sekda Kabupaten Flotim, PLT dan AHB,” kata Abdul di Kupang.
Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya terhadap tersangka AHB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 September 2022 hingga tanggal 4 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka.
Baca juga: Hasil Pers SoE vs Putra Oesao Bawa Nirwana ke Runner-up Grup C El Tari Memorial Cup 2022
“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01 /N.3.6/Fd.1/09/2022, tanggal 15 September 2022 terhadap tersangka AHB, terhadap dua orang tersangka yakni Tersangka PLT dan tersangka PIG akan kami jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka dan dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Adapun posisi kasusnya berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.
"Bahwa dalam proses pengajuan pencairan Anggaran Belanja Tidak Terduga oleh BPBD Kabupaten Flores Timur dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan-peraturan perundang – undangan," jelas Abdul.
Ia melanjutkan, anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020.
Hasil LHP yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, menyatakan bahwa terdapat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Tiga orang tersebut masing-masing PLT sebagai bendahara pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kamis, 15 September 2022, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 berdasarkan 2 (dua) alat bukti.
PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.