Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid
Kerugian Negara Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flotim Capai Rp 1,5 Miliar
Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka itu yakni PIG selalu Sekda Flotim, bendahara pengeluaran BPBD berinisial PLT dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur. Penetapan tersangka itu diumumkan jaksa, Kamis, 15 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo mengatakan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid, Sekda Flotim Belum Ditahan, Ini Alasannya
"Kita sudah menahan Kepala BPBD, AHB di rumah tahanan Larantuka. Sedangkan untuk tersangka PLT dan PIG akan kami jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp. 6.482.519.650 yang diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.
Dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD, dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandasnya.
Baca juga: Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Sekda Flotim Belum Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Bayu Setyo Pratomo mengatakan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga oran tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB Kalak BPBD Flores Timur, dan PIG Sekda Flores Timur.
"Kami menetapkan tiga tersangka masing-masing PLT sebagai bendahara BPBD, AHB sebagai Kalak BPBF Flores Timur, dan PIG, Sekda Flores Timur ex officio Kepala BPBD Flores Timur,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, dua orang tersangka masing-masing PLT dan PIG belum menghadiri panggilan untuk pemeriksaan tambahan hari ini.
“Untuk selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Oematan.
Lebih lanjut Oematan menjelaskan, setiap orang sesuai dengan KUHAP harus dipanggil secara patut. “Jika dalam pemanggilan-pemanggilan nantinya tetap tidak datang maka tentu akan ada upaya paksa'” ujar Oematan.
Pjs Bupati Prihatin
Sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Flores Timur.
Baca juga: Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Ia diduga melakukan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan covid-19 tahun anggaran 2020.
Selain PIG yang ditetapkan tersangka, ada bendahara dan kepala BPBD Kabupaten Flores Timur. Untuk diketahui yang sudah ditahan Kejari Flotim yaitu Kepala BPBD Flores Timur. Sedangkan Sekda dan Bendahara belum ditahan dan akan dijadwalkan pemanggilan oleh Jaksa.
Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda PIG oleh Kejaksaan.
Doris menyebut kejadian ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak. Namun, sebagai birokrat atau penyelenggara pemerintahan di daerah, patut menjunjung tinggi hukum.
"Yang pertama tentu perhatin kejadian seperti ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah juga. Tentu kita perlu menjunjung tinggi hukum dan kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujarnya dihubungi dari Kupang, Kamis sore.
Terkait kekosongan yang tinggalkan, Doris mengaku hal itu sudah diatur sesuai ketentuan seperti PP 17 tahun 2017, kemudir diubah dalam PP 17 tahun 2010 dan Perpres 3 tahun 2018.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Flotim Tetapkan Kalak BPBD & Sekda Flotim Tersangka
Ketentuan itu telah mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur.
Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Doris menyebut, mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara.
Doris mengimbau, agar semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara.
"Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan," sebut Doris.