Berita Flores Timur
Karutan Larantuka Ikuti Sosialisasi Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022
Kegiatan sosialisasi dibawakan langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan, Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara, Budi Sarwono.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Icha Pareira
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka, Solichin, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan sosialisasi terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Jumat 16 September 2022.
Kegiatan sosialisasi dibawakan langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan, Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara, Budi Sarwono.
Selain membahas UU Nomor 22 Tahun 2022, dalam pertemuan ini juga membahas permasalahan yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham NTT.
Baca juga: Penemuan Jasad Bayi di Sikka, Warga Alok Timur Kaget, Saksi: Mungkin Buang Tadi Malam
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, usai Kadiv Pemasyarakatan, Herman Sawiran selaku ketua kegiatan membacakan laporan kegiatan Rakernis.
Dalam sambutannya, Marciana menyampaikan hal terpenting dari Rakernis ini adalah untuk menyamakan persepsi di jajaran pemasyarakatan khususnya dalam mengimplementasikan isi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini, hingga dapat menyebarluaskannya, tidak hanya internal tapi kepada masyarakat.
Menurutnya, Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Baca juga: Cerita Saksi Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Sikka, Yulius: Saya Mau Iris Moke
“Pemasyarakatan dalam perannya pada sistem peradilan pidana terpadu, Pemasyarakatan bergerak sejak pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-ajudikasi yaitu Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.” jelasnya.
Selain itu, urgensi RUU pemasyarakatan menjadi Undang-undang adalah untuk memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang semula hanya mengatur pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan kini mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan.