Penemuan Jasad Bayi di Sikka
Siswi Buang Bayi di Sikka Simpan Jasad Bayi dalam Kantong Plastik Sebelum Dibuang di Kali Mati
Saat dievakuasi polisi, kondisi bayi belum membiru dan masih ada tali pusat. Terdapat gumpalan ari-ari dan bercak darah membalut kepala dan badan.
Jasad bayi tak berdosa itu sudah dikuburkan di halaman rumah milik Josep Mandasi (55), warga RT 21 RW 01. Ibadat perkuburan dipimpin Pater Erik Raymond SVD.
Pater Erik memberikan sakramen permandian sebelum korban dikuburkan. Air mata pelayat menghantar korban masuk dalam liang lahat.
Bersalin Mandiri
Sebelumnya, aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Sikka masih memeriksa siswi berinisial KRL yang diduga membuang bayinya sendiri di Kali Mati, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
KRL berusia 19 tahun diringkus tim Buser setelah tiga hari melarikan diri di Desa Kringa, Kecamatan Talibura.
Ia bahkan bersembunyi di sekitar hutan wilayah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TRIBUNFLORES.COM, terduga pelaku nekat bersalin mandiri mengikuti tutorial dari youtube. Bayi laki-laki dilahirkan pada hari Jumat 16 September 2022 di rumah neneknya berjarak sepuluh meter dari TKP.
Ironisnya, KRL malah membuang bayinya sehari setelah melahirkan. Jasad bayi malang itu ditemukan warga dalam kondisi tertimbun material pasir, Sabtu 17 September 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terduga perihal bayi dibuang dalam kondisi meninggal atau masih bernyawa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Siswi SMK di Maumere, Diduga Pelaku Pembuangan Jasad Bayi
"Kita masih lakukan penyelidikan awal. Belum ada keterbukaan dari yang bersangkutan," katanya kepada awak media.
Namun hasil pemeriksaan awal, kata Nyoman, KRL mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya sendiri.
"Dia sudah mengaku itu anaknya. Tetapi ini masih interogasi awal, nanti kita akan sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Nyoman menambahkan, meski KRL berstatus siswi kelas X namun tetap berurusan dengan hukum lantaran usianya sudah dewasa.
"Dia sudah dewasa, usianya 19 tahun. Kita belum bisa menentukan pasal berapa, dan Undang-Undang apa yang kita kenakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Hingga saat ini, KRL masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka. Terduga awalnya diperiksa dalam ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).