Sidang Bharada E

Doa dan Maaf Bharada E, 5 Kali Sebut 'Bang Yos' Usai Sidang Perdana, Ini Bedanya dengan Sambo Cs

Doa dan Maaf Bharada E sebut nama Brigadir J 5 kali dan sebut nama Reza.Berada E telah menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan brigadiJ

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Laus Markus Goti
KOMPAS.COM IRFAN KAMIL/YOUTUBE KOMPAS TV
DOA DAN MAAF BHARADA E - Doa dan Maaf Bharada E usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Bharada E telah menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 18 Oktober 2022.

Seusai menjalani sidang perdana itu, Bharada E didampingi kuasa hukumnya menyampaikan doa dan permohonan maaf kepada keluarga dan almarhum Brigadir J.

Bharada terhitung lima kali menyebut nama Brigadir J dengan sebutan Bang Yos dalam doa dan permohonan maafnya.

Baca juga: Nomor Baju Tahanan Sambo Cs dan Bharada E, Semua Kemeja Putih, Sambo Beda, 4 Terdakwa Kompak Eksepsi

 

Bharada E juga menyebut nama adik dari Brigadir J, yang juga anggota Polri, yakni Reza Hutabarat.

"Sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam - dalamnya kepada kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E, sebagaimana dalam tayangan Kompas TV, Selasa 18 Oktober 2022.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ucap Bharada E.

Tidak hanya itu, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari Brigadir J.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Berani Lepas Masker, Hanya Sambo Pakai Batik

 

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapa ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkap Bharada E.

"Tuhan Yesus Kristus, selalu memberikan kekuatan serta penghiburan kepada keluarga almarhum Bang Yos," imbuhnya.

Tidak hanya itu Bharada E juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga menyebut dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak punya kemampuan menolak perintah seorang jenderal.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah seorang jenderal. Terima kasih. Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," tutup Bharada E.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Berani Lepas Masker, Hanya Sambo Pakai Batik

 

Seusai sidang pengacara Bharada E menyatakan bahwa Bharada E sama sekali tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Bharada E disebut dalam tekanan di bawah perintahkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri untuk menembak Brigadir J.

Beda Bharada E dengan Ferdy Sambo Cs

Babak baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditandai dengan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: LIVE STREAMING : Sidang Perdana Bharada E, Karangan Bunga dan Dukungan Moril di Pengadilan

 

Sidang dimulai 17 Oktober 2022 untuk Ferdy Sambo Cs (Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf).

Sementara itu, Bharada E, menjalani sidang hari ini, Selasa 18 Oktober 2022.
Nomor Baju Tahanan

Ferdy Sambo Cs dan Bharada E, saat tiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat mengenakan baju tahanan.

Baju tahanan Ferdy Sambo bernomor 01, Putri Chandrawathi nomor 69, Bripka Ricky Rizal nomor 04 dan Kuat Maruf nomor 100.

Baca juga: Peran Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Rizal dan Kuat Maruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Sementara itu, Bharada E yang sedang menjalani sidang hari ini, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat mengenakan baju tahanan nomor 10.

Berani Lepas Masker

Hal yang sama terlihat dalam dua sidang itu yakni sebelum sidang dimulai baik Ferdy Sambo Cs maupun Bharada E melepas baju tahanan.

juga pakaian, saat sidang berlangsung semua terdakwa kecuali Ferdy Sambo, mengenakan baju kemeja putih lengan panjang.

Baca juga: Nama Bayi Katolik, Lahir Pada 23 Oktober, Lengkap kisah Tokoh dan Maknanya

 


Sementara itu, Ferdy Sambo tampil beda. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan baju batik lengan panjang.

Semua terdakwa terlihat mengenakan masker, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal tampak mengenakan masker berwarna putih.


Sementara itu, Ferdy Sambo dan Bharada E mengenakan masker berwarna hitam, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna hijau.

Baca juga: Tuntas Verfifikasi Faktual Parpol,Ketua KPU Sikka Puji Kesiapan Pengurus

 

Hanya Bharada E yang Berani Lepas Masker

Satu - satunya terdakwa yang menjalani sidang tanpa masker hanya Bharada E.

Bharada E melepaskan masker dari wajahnya sebelum sidang berlangsung.

Sementara itu terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs, terlihat mengenakkan masker selama sidang berlangsung.

Baca juga: KPU Sikka Temui 1.338 Orang Calon Anggota Parpol di 21Kecamatan

 

Tidak Ajukan Eksepsi

Pihak Bharda E juga menjadi satu - satunya dalam sidang kasus ini yang tidak mengajukan keberatan dan protes terkait dakwaan.

Hal Ini berbeda dari Ferdy Sambo Cs yang langsung ajukan keberatan dan protes usai dakwaan.

Banjir Dukungan

Bharada tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sidang sekitar pukul 08.30 WIB. Dia datang menggunakan mobik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: 14 Warga NTT Keracunan Usai Makan Daging Sapi, 3 Orang Ibu Hamil

 

Saat tiba, Bharada E tampak mengenakan baju tahanan nomor 10. Dia juga terlihat mengenakan masker berwarna hitam.

Sementara itu, di trotoar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada banyak karangan bunga dan beragam tulisan yang berisi dukungan kepada Bharada E.

Bharada E diharapkan berkata jujur dalam sidang agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa terang - benderang.

'keep spirit icad we always support and god bless you #Torangdengicad #savebharadae dari Erica, Chandra, Firra Leydi, Vonny, Chacha Richard Eliezers Family'' demikian tulisan yang terpantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Berita Sidang Bharada E Lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved