Berita Lembata

Petani dan Pengepul Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut

Pergub NTT tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan mulai dikeluhkan para petani dan pengempul rumput laut di Kabupaten Lembata didesak dicabut.

Editor: Egy Moa
HO.POS TNI AL LEMBATA
Anggota Pos TNI Angkatan Laut (AL) Kabupaten Lembata menggagalkan penyelundupan rumput laut kering di Pelabuhan Balauring, Kecamatan Omesuri, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 22.35 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM,LEWOLEBA-Para petani rumput laut dan pengepul lokal di Kabupaten Lembata mendesak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.

Zainudin, salah satu petani rumput laut dari Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Sabtu 19 November 2022 menjelaskan penerapan Pergub bikin pengumpul enggan membeli komoditi yang sudah mereka panen. 

"Orang tidak mau beli lagi, padahal kami punya cukup banyak, saya sendiri saja mau tujuh ton, ini barang lama-lama rusak semua," ujar Zainudin.

Menurut dia, Pergub buatan Gubernur NTT itu mesti ditinjau kembali, bila perlu dicabut karena dinilai berat sebelah dan tidak berpihak pada masyarakat di desa.

Baca juga: Desa Lamatokan di Lembata Terbanyak Kasus HIV/Aids

"Mana bisa larang begitu, buktinya sekarang orang tidak timbang di kami lagi, mau kerja banyak juga sama saja," sebut Zainudin.

Stanuslaus Kopong,pengepul asal Desa Mahal, Kecamatan Omesuri mengaku kecewa dengan larangan mengekspor rumput laut yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Pasalnya, selama dua puluh satu tahun bergelut sebagai Pengepul, baru kali ini dirinya merasa sangat dirugikan dengan aturan buatan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. 

"Gubernur buat aturan tapi tidak pernah tau susahnya petani di daerah, kami hanya minta rubah atau hapus itu aturan," ungkapnya.

Baca juga: Beda Cerita Servin Galo Perse Ende dan Evan Wejo PSN Ngada Pasca El Tari Memorial Cup Lembata

Stanis menuturkan, saat ini rumput laut yang dia kumpul di gudang belum bisa dijual ke Makassar, termasuk punya para petani yang jika dihitung bisa mencapai puluhan ton. 

Dia katakan, sebenarnya, komoditi ditangan petani bisa dia beli namun karena terkendala Pergub membuatnya tidak mau ambil risiko. Stanis takut kalau ditimbang dalam jumlah banyak, yang ada rumput laut itu bisa rusak lantaran tidak cepat di over ke luar.

"Di gudang ada tiga ton lebih, di petani yang belum kita beli, ada puluhan," terangnya. 

Tidak hanya itu, dia juga menyoroti tiga perusahaan yang ditunjuk oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membeli semua rumput laut di NTT.  Selama ini, kata dia, perusahan tersebut tidak pernah datang dan membeli komoditi di daerah, lagi pula sesuai informasi harga yang dibeli perusahaan terlalu murah ketimbang harga yang selama ini mereka jual ke pengusaha di Makassar.

Baca juga: Gempa 5,5 M Guncang Kupang, Rumah Warga di Desa Retraen Ambruk, Penghuni Lari Berhamburan

Karena itu dia meminta Pemerintah Provinsi NTT mencabut Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan agar para pengusaha kecil di daerah bisa lebih leluasa berbisnis tanpa ada hambatan seperti yang mereka alami saat ini. 

"Hapus saja itu aturan, ini tidak adil sama sekali karena kami yang jadi susah di daerah," ucapnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved