Berita Lembata

Petani dan Pengepul Lembata Desak Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut

Pergub NTT tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan mulai dikeluhkan para petani dan pengempul rumput laut di Kabupaten Lembata didesak dicabut.

Editor: Egy Moa
HO.POS TNI AL LEMBATA
Anggota Pos TNI Angkatan Laut (AL) Kabupaten Lembata menggagalkan penyelundupan rumput laut kering di Pelabuhan Balauring, Kecamatan Omesuri, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekitar pukul 22.35 Wita. 

Syarifudin Lamabelawa,pengumpul rumput laut asal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape pun merana dengan penerapan Pergub Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT.

Dia menilai, Pergub 39 sedang mematikan langkah bisnis pengusaha kecil di daerah sebab selama ini salah satu komoditas unggulan perikanan itu mendapat harga yang lumayan baik dari pasaran di luar NTT ketimbang tiga perusahaan yang ditunjuk Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca juga: Seorang Pria di Timor Tengah Utara Ditemukan Tewas di Pohon Kusambi

"Atur harga dulu, kami sudah betah dengan mereka di Makassar, di sana mereka beli dengan harga tinggi, kami tidak mau keringat petani tidak ada harga di tanah sendiri," tegasnya. 

Akibat dari penerapan Pergub ini, Syarifudin menderita ratusan juta rupiah sebab puluhan ton rumput laut kering yang sudah dua bulan lebih dikumpulkan belum bisa terjual ke luar. 

Ihwal ini, dirinya berharap Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat musti menarik kembali Surat Keputusan (SK) larangan mengekspor rumput laut ke luar NTT karena dinilai membebani mereka sebagai pengusaha kecil.

"Apa gunanya ada aturan kalau buat masyarakat mati, Pak Gubernur harus sadar itu, tolong batalkan karena sama sekali tidak berpihak ke kami," jelasnya. 

Sebelumnya, Gubernur  NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.

Dalam Pergub itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. Sesuai petunjuk Pergub, semua rumput laut kering hanya bisa dijual ke tiga perusahaan di NTT yakni PT. Algae Sumba Timur Lestari, PT. Rote Karaginan Nusantara dan CV. Agar Kembang.*

Berita Lembata lainnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved