Aksi Damai di Maumere

Respon Kejari Sikka Terkait Aksi Damai Pegiat HAM di Maumere

Dialog bersama pegiat HAM Kabupaten Sikka itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Kasie Intel dan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
BERI PENJELASAN - Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, R Ibrahim dan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sikka memberikan penjelasan kepada wartawan usai audiensi dengan perwakilan pegiat HAM Kabupaten Sikka yang melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 9 Desember 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Setelah bertemu perwakilan pegiat HAM Kabupaten Sikka yang melakukan aksi damai mempertanyakan kelanjutan tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, pihak Kejaksaan Negeri Sikka memberikan penjelasan, Jumat 9 Desember 2022.

Dialog bersama pegiat HAM Kabupaten Sikka itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Kasie Intel dan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sikka.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, R Ibrahim menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Sikka saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sikka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi NTT.

Baca juga: Pegiat HAM Pertanyakan Janji Kejari Sikka Soal Tiga Kasus Ini

 

"Kita menunggu itu untuk menambah alat bukti jadi perhitungan kerugian negara itu dengan bukti surat, dengan dua alat bukti yang pertama saksi sudah kita periksa ditambah lagi dengan bukti surat, kita bisa menetapkan tersangka," jelas R Ibrahim kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat, 9 Desember 2022.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Sikka baru memeriksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Sikka.

Sedangkan untuk kasus TPPO yang melibatkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial R dan F, Ibrahim menyebutkan Kejaksaan Negeri Sikka tetap menetapkan pelaku dengan UU TPPO.

"Untuk perkara R, kita menuntut dengan pasal TPPO dan putusan dari Pengadilan Negeri tingkat pertama yaitu putusannya ketenagakerjaan dan itu kita sudah banding dan bandingnya itu juga sudah ada putusannya juga ketenagakerjaan juga dan saat ini kita prosesnya masih kasasi," jelas Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Sikka yang saat itu mendampingi Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sikka, R Ibrahim.

Sementara untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Sikka terhadap iparnya sendiri, Kasie Pidum Kejari Sikka menjelaskan kasus tersebut besok, Sabtu, 10 Desember 2022 memasuki sidang pledoi.

"Itu kita tuntutannya 18 tahun dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Sekelompok OTK Lempari Rumah Warga di Alor, Kaca Rumah Hancur


Pertanyakan Janji Kejari Sikka

Sebelumnya, para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan poin-poin tuntutan yang dibacakan oleh dua orator aksi yakni Silfan Angi dan Pater Vande Raring.

AKSI DAMAI - Para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jumat, 9 Desember 2022.
AKSI DAMAI - Para pegiat HAM di Kabupaten Sikka melakukan aksi damai terkait tiga kasus yang terjadi di wilayah itu, Jumat, 9 Desember 2022. (TRIBUNFLORES.COM / ALBERT AQUINALDO)

Silfan Angi dalam orasinya mempertanyakan janji Kajari sebelumnya yakni Fatoni Hatam bersama pegiat HAM dari TRUK, JPIC Ledalero, Puslit Candraditya Maumere, FORKOMA Kabupaten Sikka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved