Berita Sikka

Kas Daerah Kosong, Kekurangan Gaji PNS hingga Insentif Guru Honorer di Sikka Tidak Bisa Dibayar

Dua sumber pendapatan Kabupaten Sikka seperti PAD dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi NTT disebutkan tidak memenuhi target.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
APEL KEKUATAN - Suasana apel kekuatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dua sumber pendapatan Kabupaten Sikka seperti PAD dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi NTT disebutkan tidak memenuhi target.

Akibatnya beberapa belanja dari Dana Alokasi Dana (DAU) sebesar Rp 26 miliar tidak bisa dibayarkan hingga meresahkan para ASN dan pihak ketiga yang sudah berkontrak.

Beberapa item yang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka Sikka akibat kosongnya Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berupa kekurangan gaji PNS, honor lembur ASN, honor tenaga ahli, insentif RT dan RW, insentif kader posyandu, insentif guru komite, insentif profesi guru, iuran PBI dan iuran Pemda di BPJS Kesehatan, pihak ketiga yang sudah berkontrak, belanja makan minum, belanja hibah, belanja honor non PNS dan lain sebagainya.

Baca juga: Tahun 2022 Polres Sikka Catat 62 Lakalantas, 37 Meninggal Dunia

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sikka Paul Prasetya menyebutkan, kondisi itu dipicu oleh dua sumber pendapatan yang tidak memenuhi target yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi yang berdampak pada tidak dibayarnya seluruh transaksi pembayaran.

"Iya memang kondisi saat ini, kas daerah kosong. Kas daerah kita kosong karena kita kan ada dua sumber yang jauh dari target yaitu PAD dan bagi hasil dari provinsi. Realisasi pembiayaan belanja Pemkab Sikka ini juga tergantung dari dua sumber itu. Dua sumber itu kita selisih jauh. Dua sumber itu tidak memenuhi target sehingga berdampak pada tidak dibayarkan beberapa kegiatan," ungkap Paul.

Lebih jauh Paul Prasetyo menjelaskan bahwa target dua sumber pendanaan meleset sehingga kekurangan dananya diperkirakan sebesar Rp 50 miliar.

Namun, untuk pihak ketiga yang sudah berkontrak yang tidak terbayarkan tahun 2022 pihaknya sudah melaporkan kepada DPRD Sikka untuk dilanjutkan pembayaran sekitar Rp15 miliar lebih di tahun 2023.

Baca juga: 60 Anggota Tagana Sikka akan Diterjunkan ke Sejumlah Lokasi Bencana

"Kalau yang lain-lain itu hangus tidak dibayarkan, seperti TPP dan beberapa honor lainnya tidak dibayarkan karena kas kosong. Kita setengah mati ini, pihak ketiga yang sudah berkontrak kita tetap bayarkan tapi masuk dalam utang," tutur Paul.

Paul pun mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang terjadi.

PAD yang tidak terealisasi sekitar Rp30 miliar lebih dan DBH Provinsi tidak realisasi sekitar Rp15 miliar lebih.

Tahun ini, lanjut Paul, pemerintah Kabupaten Sikka tidak melakukan rasionalisasi dan berdampak pada banyak item tidak bisa dibayarkan tahun ini akibat kas daerah kosong.

Berita Sikka lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved