Berita Ende
Tunjangan Rp 500 Dihapus, Puluhan Kades di Kecamatan Ende Mengadu ke DPRD
Puluhan kepala desa dari Kecamatan Ende mengadu kepada DPRD Ende,Rabu pagi 4 Januari 2023 memprotes rencana Pemda menghapus tunjangan Rp 500 perbulan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Puluhan kepala desa (Kades) yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Kecamatan Ende mendatangi Kantor DPRD Ende, Rabu 4 Januari 2022 pagi.
Kehadirannya ke kantor wakil rakyat tersebut untuk mengeluhkan terkait dengan rencana penghapusan tunjangan kepala desa dan perangkat desa oleh pemerintah Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2023 ini.
Para kepala desa diterima akil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, dan sejumlah anggota DPRD Ende lainnya.
Kepala Desa Ndetundora II, Adrianus Ringa mengatakan pada tahun 2022 , gaji kepala desa yang diterima Rp 2 juta perbulan dengan tunjangan Rp 500 ribu perbulan. JIka tunjangan tersebut dihapus maka para kepala desa hanya menerima gaji pokok. Hal tersebut sangat merugikan para kepala desa sebab kepala desa juga mengurus masyarakat.
Baca juga: Tahun 2022 Kejari Ende Selamatkan Uang Negara Rp 263 Juta dari Kasus Korupsi
"Kalau kami hanya terima gaji pokok maka orang datang ke rumah kita kasi minum dan makan apa. Beda dengan DPR, Bupati dan Wakil Bupati yang ada tunjangan besar. Kami juga urus rakyat," ungkapnya.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Ende, Ia dan beberapa kepala desa dengan tegas menolak rencana pemerintah menghapus tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
Untuk itu, Forum kepala desa dan perangkat desa se kecamatan Ende meminta agar pemerintah Kabupaten Ende supaya tidak merealisasikan rencana tersebut.
Pada kesempatan itu, mereka juga menyerahkan pernyataan sikap yang berisikan tiga poin tuntutan pertama, menolak wacana peniadaan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun 2023 seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende pada saat Rakor Pamong Praja tanggal 08 Desember 2022 di Wisma Ristela.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ende Bayar Klaim Total Rp 41,4 Miliar Sepanjang 2022
Kedua, mendesak dan meminta pemerintah daerah Kabupaten Ende agar tahun 2023 dapat merealisasikan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan amat PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam peraturan tersebut pada pasal 81 ayat 2 huruf a, b, dan c yang secara garis besar mengatur tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa di setarakan dengan ASN Golongan 2A.
Ketiga, mendesak dan meminta agar Bupati Ende didalam menetapkan Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa ( ADD ) untuk Tahun 2023 nanti untuk mengatur ketentuan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, dibayar secara rutin setiap bulannya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Oktavianus Moa Mesi akan berkoordinasi dengan Bupati Ende terkait dengan rencana penghapusan tunjangan para kepala desa dan perangkat desa. *
Berita Ende hari ini
Tunjangan Kades di Ende dihapus
Kades Kecamatan Ende datangi DPRD Ende
Sekda Ende
TribunFlores.com hari ini
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Forum Masyarakat Alor Demo di DPRD Alor, Tuntut Proses Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Tak Satupun Lampu Penerangan Umum Menyala di Kota Larantuka |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 5 Januari 2023 Injil Hari Ini dan Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Berlaku 1 Januari 2024 NIK Jadi Pengganti NPWP |
![]() |
---|
DJBC Bali Nusra Tindak 192 Pelanggaran Bea Cukai di Tahun 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.