Berita NTT

Dititip di Tempat Tambal Ban, Motor Milik Pria di NTT Hilang, Polisi Bekuk Pelaku

Krisna menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ban motor Johanis mengalami pecah ban pada Kamis (5/1/2023) pagi. Pelaku sudah diamankan Polisi di Soe

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
ILUSTRASI PENANGKAPAN - Seorang petugas satuan pengamanan di Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kupang bernama Johanis mengalami nasib apes. Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DH 4902 HK dicuri saat dititip di salah satu tambal ban di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kini pelaku sudah diamankan polisi di Kupang, NTT. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Seorang petugas satuan pengamanan di Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kupang bernama Johanis mengalami nasib apes.

Motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DH 4902 HK dicuri saat dititip di salah satu tambal ban di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Setelah kita terima laporan, anggota menyelidiki dan menangkap pelaku berinisial NSN (23)," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Krisna menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ban motor Johanis mengalami pecah ban pada Kamis (5/1/2023) pagi.

Motor itu dibawa ke tempat tambal ban di Jalan Fetor Foenai, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa.

Baca juga: Polres TTU Periksa Saksi Pemerkosaan di Semak Belukar Kelurahan Sasi

 

"Johanis meninggalkan sepeda motor tersebut di tempat tambal ban dan balik ke rumah karena antara korban Johanis dan pemilik tambal ban saling kenal," ujar Krisna.

Pada pukul 23.00 Wita, Johanis kembali ke tempat tambal ban. Namun, ia terkejut karena motornya tak berada di tempat. Usaha tambal ban juga sudah tutup.

"Keesokan harinya korban Johanis kembali dan menanyakan sepeda motornya ke pemilik tempat usaha tambal ban, namun pemilik usaha dan pekerjanya mengatakan mereka tidak tahu keberadaan sepeda motor itu," ungkap Krisna.

Setelah mengetahui motornya raib, Johanis langsung mendatangi piket Polresta Kupang Kota dan membuat laporan polisi dengan nomor : LP/ B/ 11/I/2023/SPKT/Polresta Kupang / Polda NTT.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Flores Hari Ini Rabu 18 Januari 2023, Sebagian Wilayah Cerah Berawan

Setelah menerima laporan, tim Jatanras bergerak mencari saksi dan petunjuk lain untuk membuat terang kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran, polisi mendapat informasi terkait identitas pelaku yang diduga membawa kabur motor tersebut. Pelaku berinisial NSN telah melarikan diri ke Desa Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Jatanras berkoordinasi dengan personel Polsek Kuanfatu dan menangkap pelaku NSN, Minggu (15/1/2023).

"Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah 10 hari pelariannya," kata dia. (Kompas.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved