Sidang Ferdy Sambo Cs
Jaksa Bilang Keterangan Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi sudah mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu yang disorot adalah dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Adapun pelecehan seksual itu sebelumnya disebut Putri Candrawathi dilakukan oleh korban Brigadir J.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Istri Ferdy Sambo Berbelit
Namun JPU menegaskan keterangan Putri soal pelecehan seksual tidak cukup alat bukti.
"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata Jaksa saat membacakan penuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuturkan bahwa fakta persidangan justru menemukan hal yang berbeda dengan keterangan Putri Candrawathi.
Sebab, tak ada satu pun alat bukti yang bisa mendukung adanya pelecehan seksual tersebut.
"Bahwa benar dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan saudara Putri bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah," jelas JPU.
Jaksa menjelaskan bahwa fakta itu didukung oleh keterangan para saksi yang tak melihat adanya pelecehan seksual tersebut.
Sebaliknya, tak ada visum yang menunjukkan Putri menjadi korban pelecehan seksual.
"Sebagaimana keterangan Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah dan tidak ada dukungan alat bukti surat visum et repertum," jelasnya.
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Presiden Tekankan Pentingnya Investasi, Jokowi Minta Kepala Daerah Selesaikan 2 Masalah Besar
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi sudah dilakukan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa penuntut umum terlebih dulu menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Hal memberatkan. perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.
Perbuatan Putri Candrawathi juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan. Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Warga di Pulau Semau NTT, Diduga Pakai Bom Ikan saat Melaut
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan dalam persidangan," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah lebih dulu menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sumber Tribunnews.Com).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Sidang Ferdy Sambo Cs
Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual Tidak Cukup Alat Bukti
Keterangan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi di Persidangan
TribunFlores.com
JPU Tuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Jaksa Bilang Istri Ferdy Sambo Berbelit |
![]() |
---|
Presiden Tekankan Pentingnya Investasi, Jokowi Minta Kepala Daerah Selesaikan 2 Masalah Besar |
![]() |
---|
Renungan Harian Katoli Kamis 19 Januari 2023, Rendah Hati dan Tulus Membantu, Tanpa Harap Imbalan |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Seorang Warga di Pulau Semau NTT, Diduga Pakai Bom Ikan saat Melaut |
![]() |
---|
Partai Ummat NTT Ikuti Sistim Pemilu Proporsional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.