Berita NTT

Kasus Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata, Kabid Humas Polda NTT Bilang Ada Potensi Tersangka Baru

Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BERI PEJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK saat memberikan penjelasan soal kasus penganiayaan ODGJ di Lembata. Oknum anggota polisi berinisial SLB alias ID resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata. Ada potensi penambahan tersangka baru kasus itu. 

SP2HP ini dikirim penyidik kepada keluarga menindaklanjuti hasil gelar perkara sesuai janji Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto yang memerintahkan penyidik untuk segera menggelar perkara tersebut.

Penetapan ini menuai protes dari Aktivis Bentara Kemanusiaan untuk keadilan (Bekuk) Lembata, Kanis Soge.

“Menurut saya Polres Lembata dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan ODGJ ternyata sebatas itu. Ini Rekor yang seharusnya dievaluasi dan diberi catatan khusus oleh Kapolda dan Kapolri, ” ungkap Soge.

Kata dia, kasus ini adalah kasus pengeroyokan dengan alat bukti dan saksi yang cukup tapi kenapa tersangkanya cuma satu?

Sementara itu Tarsisius Hingan Bahir, Kuasa hukum LBH Surya NTT Perwakilan Lembata mengungkapkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh kasat Reskrim Lembata.

Dari surat tersebut penyidik sudah menetapkan satu tersangka pengeroyokan ODGJ dengan inisial ID.

“Kami berharap pengembangan penyidikan melalui tersangka dan para saksi yang melihat bahwa banyak orang yg melakukan pengeroyokan tersebut. Sehingga ini bisa sinkron dengan pasal Pengeroyokan," tutur Bahir. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved