Berita Manggarai Timur

Sekda Manggarai Timur Bilang THL yang Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya Jadi Peserta BPJS

"Baik itu dia (THL yang tidak diperpanjang masa kerja) bersama dengan istri dan anaknya maupun sebaliknya. Pemerintah Daerah membayarnya,"terangnya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
IKUT PELATIHAN - Ratusan para THL yang tidak diperpanjang kontak kerjanya sedang mengikuti pelatihan tenaga kerja untuk peternakan dan perikanan di BLKK Seminari Kisol. Gambar diambil Jumat 10 Februari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUN FLORES.COM, BORONG - Sekertaris Daerah Manggarai Timur (Sekda Matim) Ir. Boni Hasudungan Siregar memastikan semua Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya dimulai Tahun 2023 ini yang ber-KTP Kabupaten Manggarai Timur diikutsertakan sebagai anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sekda Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar, kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat 10 Februari 2023, menerangkan Pemda tetap memberikan perlindungan sosial dengan mengikutsertakan para THL yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya untuk masuk dalam anggota BPJS Kesehatan yang dibayar oleh Pemda.

"Baik itu dia (THL yang tidak diperpanjang masa kerja) bersama dengan istri dan anaknya maupun sebaliknya. Pemerintah Daerah membayarnya,"terangnya.

Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, para THL yang tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya itu juga tetap mengikutsertakan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca juga: 859 THL Manggarai Timur yang Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang Ikut Pelatihan Keterampilan

 

"Jadi BPJS Kesehatan ini, kalau yang bersangkutan sakit atau istri dan anaknya atau suaminya sakit tidak ganggu dengan modal usaha itu, tapi dibayar oleh Pemda. Begitu juga BPJS Ketenagakerjaan jika ada kecelakaan kerja atau kematian ditanggung oleh Pemda,"terang Sekda Boni.

Dikatakan Sekda Boni, untuk BPJS Ketenagakerjaan kini sudah aktif bagi yang sudah melengkapi semua persyaratan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan masih dalam proses.

"Kemarin yang sudah aktif itu artinya dia sudah melengkapi persyaratan, karena saya tidak mau yang sudah lengkap harus tertunda karena terhalang oleh yang belum lengkap. Tetapi kalau yang belum aktif juga, jika sudah memperbaiki semua perlengkapan tentu kita langsung aktifkan,"tegasnya.

Boni juga berujar, bantuan BPJS bagi eks THL ini hanya diperuntukkan bagi yang memiliki KTP Manggarai Timur, namun yang tidak mempunyai KTP Manggarai Timur tidak diikutsertakan. Namun bantuan modal usaha tetap semuanya diberikan.

Terkait dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, kata Sekda Boni, ia sudah bertemu dengan Pemerintah Pusat untuk THL yang tidak diperpanjang lagi kontraknya itu mendapatkan kesempatan, namun bukan secara khusus.

"Saya sudah sampaikan bahkan saya juga sudah ketemu Deputi di Menpan-RB. Secara khusus tidak ya, karena itu kesempatan bersama untuk kategori tenaga-tenaga teknis lainya, dan juga ketentuan-ketentuan lainnya dimana orang yang tidak aktif lagi bekerja pun bisa ikut test PPPK,"terangnya.

Baca juga: Sosialisasi Bantuan Modal Usaha Bagi THL Manggarai Timur Batal

Adapun, pada Kamis 9 Februari 2023, Sekda Boni juga memberikan motivasi dan penguatan kepada eks THL yang mengikuti pelatihan tenaga kerja peternakan dan perikanan yang berlangsung di Aula BLOK Semenari Kisol.

Dalam kesempatan itu, Sekda Boni memberikan motivasi dimana dalam memasuki dunia baru yang mana sebelumnya menjadi pegawai pemerintah daerah kini beralih di dunia usaha.

"Saya memotivasi mereka, karena ada orang memulai usaha tetapi ada juga muncul rasa ketakutan seperti takut gagal dan lain sebagainya. Tetapi saya minta mereka keluar dari rasa takut dan cemas itu, orang sukses dan orang tidak sukses itu bedanya orang sukses harus berani memulai dibandingkan orang tidak sukses hanya dengan berencana-berencana dan penuh ketakutan,"ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved