Berita Sikka
Kopdit Obor Mas Raih Opini WTP, Predikat Sehat dan Aset Naik 13 Persen
Kantor Akuntan Publik Hendro,Syukron,Edy menyematkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dan Predikat Sehat dari Puskopdit Swadaya Utama Maumere.
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Pengelolaan keuangan tahun buku 2022 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Obor Mas Maumere di Kabupaten Sikka, Pulau Flores kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan predikat Sehat dengan skor 90,12 dan mencatat kenaikan aset 13 persen.
Pengumuman predikat WTP ini disampaikan Manager Audit dari Dari Kantor Akuntan Publik Hendro, Syukron, Edy, Rian Difa Subagio,sedangkan predikat Sehat disampaikan Yosef Dodi Sukardi dari Puskopdit Swadaya Utama Maumere di Aula Lantai 2 Kantor Pusat KSP Kopdit Obor Mas, Sabtu malam 18 Februari 2023.
Rian menjelasksan beberapa aspek yang diperiksa mencakup kontrol keuangan, administrasi dan aspek kepatuhan. Dari semua aspek tersebut, ada beberapa catatan hal positif yang dilakukan Kopdit Obor Mas.
Dikatakannya, aset Kopdit Obor Mas tahun 2021-2022 naik 13 persen. Kenaikan ini didukung banyaknya produk yang dihasilkan, baik simpanan maupun pinjaman. Kopdit Obor Mas memiliki beberapa layanan simpanan yakni Sikasih, Sidandik, Sibuhar dan Sisuka. Keempat jenis simpanan ini mendukung penjualan produk dan mendorong kenaikan aset hingga 13 persen.
Baca juga: Celengan Sidandik milik Kodpdit Obor Mas, Tabungan yang Cocok Bagi Anak Sekolah
Peningkatan in, kata Rian, juga didukung penjualan layanan piutang sebesar 11,5 persen. Kondisi ini juga didukung oleh KUR dan LPDB, masyarakat itu semakin percaya.
"Ini terlihat dari kenaikan jumlah layanan piutang untuk KUR mencatat kenaikan 2021-2022 sebesar 56 persen dan LPDB UMKM 18 persen,": beber Rian.
Kenaikan ini menandakan semakin terbangunya kepercayaan masyarakat. Untuk simpanan-simpanannya banyak masyarakat yang percaya sehingga menanamkan simpanan uangnya di Kopdit Obor Mas. Sisuka mengalami kenaikan sampai 10,64 persen dari tahun 2021, serta Sibuhar kenaikan 5,13 persen Sidandik ada 7,50 persen, Simanis ada 16,9 persen, Sikasih 9,3 persen. Simapan ada 6,26 persen, Siharta ada kenaikan 16,2 persen dan Sikusus ada 17,5 persen. Itu segi dari kontrol laporan keuangan yang dimana ada peningkatan dari segi penjualan dan kepercayaan masyarakat kepada KSP Kopdit Obor Mas.
Tim audit, kata Rian, melihat kontrol laporan keuangannya tidak hanya berdasarkan laporan keuangan di kantor pusat. Tetapi juga mendatangi cabang-cabang. Dari 22 cabang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi.
Baca juga: GM KSP Kopdit Obor Mas Maumere Minta Tribun Flores Jadi Mitra
Kantor abang yang sudah diperiksa yakni Cabang Kewapante, Talibura, Hokeng, Flores Timur, Lembata, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Kota Baru, Habibola, Agro, Pasar Tingkat, Pasar Alok, Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan dan Cabang Belu.
Hasil observasi laporan keuangan dan kepatuhan menyatakan semuanya sudah mendapatkan izin. Masyarakat merasa semakin besar terbantu dengan kehadiran KSP Kopdit Obor Mas ini.
Ini juga didukung dengan pertumbuhan anggota. Pada tahun 2021-2022 terjadi kenaikan anggota 17 ribu anggota. Sebelumnya akumulasi jumlah anggota 119 ribu dan di tahun 2022 naik menjadi 136.000 orang. Kenaikan ini didukung dari kerja sama tim Kopdit Obor Mas.
“Dengan kepatuhan perizinan serta peningkatan laporan keuangan, kami tidak ragu sebagai auditor dari Kantor Akuntan Publik Hendro, Syukron, Edy, memberikan opini kepada KSP Kopdit Obor Mas per tanggal 18 Februari 2022 ini dengan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Baca juga: Pesan Romo Lorens untuk Kopdit Obor Mas,Ok Otaknya, Ok Hatinya dan Ok Imannya
Puskopdit Periksa Empat Aspek
Yosef Dodi Sukardi dari Puskopdit Swadaya Utama mengatakan Kopdit Obor Mas rutin melakukan audit setiap tahun baik dari internal pengawas maupun dari eksternal dalam hal ini kantor akuntan publik. Tahun ini, kantor akuntan publik yang dilibatkan berbeda dari tahun sebelumnya.
Ia menuturkan, Puskopdit dilibatkan dalam penilaian kesehatan koperasi karena adanya pembaharuan dasar hukum penilaian kesehatan. Dasar hukum rujukannya yaitu Pemeratuan Menteri Kopersi UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi dan ada petunjuk teknis yakni Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pedoman Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.
Dkatakanya,, ada empat aspek yang dinilai. Pertama aspek tata kelola, aspek profil resiko, kinerja keuangan dan aspek kinerja permodalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.