Berita NTT

Polisi Ringkus Seorang Pria di Timor Tengah Selatan, Diduga Garap Paksa Ponakannya

Polsek Amanuban Selatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan mengamankan seorang pria di Amanuban Selatan. Ia diduga garap paksa ponakannya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
DIAMAKAN - MS pelaku yang menyetubuhi keponakannya sendiri (YF) saat diamankan di Mapolsek Amanuban Selatan, 25 Februari 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Polsek Amanuban Selatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan mengamankan seorang pria di Amanuban Selatan.

Pria itu diringkus lantaran diduga garap paksa anak dibawa umur yang statusnya masih memiliki hubungan keluarga (ponakan pelaku).

Hal tersebut disampaikan Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Markus Tameno, S.H kepada Pos Kupang, Selasa, 28 Februari 2023.

Ipda Markus menjelaskan, YF gadis tujuh belas tahun asal Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh MS Paman kandungnya sendiri.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria NTT yang Aniaya Ibu Tiri Pakai Benda Tajam, Polisi Beberkan Kronologi

 

Dirinya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut telah terjadi sejak bulan Juli 2021 di rumah MS (pelaku).

Saat itu, YF berusia enam belas tahun.

Dijelaskan, dari perbuatan yang dilakukan MS, YF hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan pada tanggal 15 Februari 2023 lalu di Puskemas Panite.

Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Amanuban Selatan dengan laporan polisi Nomor, LP/B/08/II/2023/SEK.ABANSEL/POLRESTTS/POLDANTT.

Ipda Markus menjelaskan, sesuai pengakuan korban dan saksi serta terduga pelaku pada pemeriksaan awal, Kejadian ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu, MS yang merupakan paman dari korban meminta korban untuk memijat punggung MS yang sakit.

Setelah YF melakukan Pijatan pada punggung MS, MS lalu membujuk ponakannya sendiri (YF) untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Baca juga: Potensi Geothermal Manggarai Besar, Pemerintah Ingin Wujudkan Energi Murah yang Ramah Lingkungan

Ajakan MS ditolak YF (korban). Meski sudah ditolak korban, sesuai keterangan YF, MS dengan cepat langsung membanting YF ke atas tempat tidur. MS pun melakukan aksi kejinya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, MS menyuruh dan mengancam YF agar tidak boleh memberitahukan kejadian yang dilakukannya kepada siapapun.

Jika YF memberitahukan atau menceritakan kejadian tersebut, maka MS akan memukulnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved