Berita NTT

Polisi Ringkus Seorang Pria di Timor Tengah Selatan, Diduga Garap Paksa Ponakannya

Polsek Amanuban Selatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan mengamankan seorang pria di Amanuban Selatan. Ia diduga garap paksa ponakannya.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
DIAMAKAN - MS pelaku yang menyetubuhi keponakannya sendiri (YF) saat diamankan di Mapolsek Amanuban Selatan, 25 Februari 2023. 

Lebih lanjut, Ipda Markus mengatakan bahwa kejadian tersebut baru diketahui oleh ayah korban pada tanggal 25 Februari 2023.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amanuban Selatan.

“Ayah kandung YF sesuai keterangannya, baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya pada tanggal 25 Februari 2023 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan," katanya.

Dia menyampaikan, pelaku yang menghamili YF, sempat dirahasiakan oleh YF. Setelah ayah kandung dari YF melaporkan kejadian ini ke Polsek barulah diketahui jika MS yang menghamili YF.

"Sesudah korban menyebut nama pelaku, MS dijemput ke Polsek Amanuban Selatan," kisahnya.

Ipda Markus menjelaskan, saat melakukan interogasi pada Sabtu, 25 Februari 2023 pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kades di Nagekeo Tulis Nama Sendiri untuk Terima Bantuan Dana Desa , Marianus Ngayu: Termasuk Saya

Pelaku kemudian meminta pihak Polsek untuk mengamankan dirinya di Mapolsek Amanuban Selatan untuk menghindari amukan keluarga.

Selanjutnya pada 27 Februari 2023 kata Ipda Markus pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke Polres TTS untuk penanganan selanjutnya.

"Pada Senin 27 Februari 2023 kita sudah limpahkan kasus ini ke Polres Timor Tengah Selatan untuk penanganan selanjutnya," pungkasnya. (Pos Kupang.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM lainya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved