Berita NTT

Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis di NTT, Tersangka Peragakan 41 Adegan

Seorang siswi SMP di NTT menjadi korban Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis. Pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu sudah ditangani Polres TTS di Soe.

|
Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
REKONSTRUKSI - Suasana Polres TTS menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan korban YN yang berlangsung di lokasi sekitar taman rekreasi Bu’at, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, Kamis, 9 Maret 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, SOE - Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan, Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap almarhumah YN (13) siswi salah satu SMP Negeri yang terjadi 17 November 2022 lalu.

TKP kasus tersebut di RT 17 Dusun D, Desa Skinu Kecamatan Toianas. Namun kesempatan rekonstruksi tidak berlangsung di TKP yang sebenarnya. Rekonstruksi dialihkan ke lokasi sekitar taman rekreasi Bu’at Desa Noinbila Kecamatan Mollo Selatan dengan dikawal ketat personel Polres TTS, Kamis, 9 Maret 2023.

Pada kesempatan ini, hadir Kasat Samapta, AKP David Neto, Kasubbag Dal OPS Bag OPS, Iptu I Pande Made Wardika, Kasat Binmas Ipda Eko Warso; Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober, S.TrK, Kasie Propam, Ipda Sadok Loebaloe, Kanit Pidum Ipda Harris Islamy Pasya, S.Tr.K dan Kanit PPA Bripka Anastasia.

Turut hadir dari pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kasi Datun, Sisca Gitta Rumondang bersama staf Datun Agung Pramudya dan Hafiz Faramanda serta staf Pidum Aji Bagus.

Baca juga: Penyulingan Air Minum dari Uap Panas Bumi Rokatenda, Kearifan Lokal Kebanggaan Warga Palue di NTT

Pada saat itu ada 41 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Awalnya tersangka Agus Lopsau bersama saksi Apner Benu berada di rumah lopo milik saksi.

Tersangka kemudian melihat korban YN (13) pergi mengambil air di sumur. Saat itu saksi sedang tidur.

Lalu, tersangka bangun dari tempat duduknya dan mengikuti korban ke sumur yang jaraknya 30 meter dari lopo (rumah adat orang Timor – red) tempat pelaku dan saksi duduk.

Ketika sampai di dekat korban, pelaku langsung memeluk dari belakang dengan kedua tangannya.

Namun korban berusaha melepaskan ke dua tangan pelaku. Lalu korban berlari untuk menghindar sehingga sandal sebelah kanan korban terlepas dari kaki.

Dikarenakan sudah punya niat jahat, tersangka langsung mengejar korban dan menarik baju korban hingga sendal bagian kiri juga terlepas dari kaki korban. Korban terus berusaha untuk melepaskan diri dan akhirnya korban juga terlepas lalu lari.

Akibat sudah dirasuki pikiran dan akal busuk, tersangka terus mengejar dan menangkap korban lalu membantingnya ke tanah.

Kemudian pelaku mengambil batu dan memukul pelipis bagian kanan hingga batunya pecah membuat korban pingsan.

Kemudian pelaku membuka celana korban. Selanjutnya pelaku memegang kaki korban lalu menarik dan menyeret korban ke tempat lain. Kemudian pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul korban lagi pada bagian wajah korban.

Tidak berhenti di situ korban diseret oleh pelaku ke pohon lontar dan mengambil batu lagi lalu memukul korban di bagian wajahnya lagi.

Baca juga: Video Istri Pejabat Polda NTT Menangis Bersama 2 Anaknya Viral di Medsos, Memohon Bantuan Kapolri

Setelah korban tak sadarkan diri pelaku menggendong korban ke kali (sungai) kemudian korban diperkosa.

Saat diperkosa korban masih sadar dan sempat berteriak. Karena takut ketahuan, pelaku mengambil batu yang ada disekitar kepala korban lalu memukul korban di wajahnya sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia.

Setelah meninggal pelaku membuka mulut korban dan menggit ujung lidah korban hingga putus. Kemudian pelaku meninggalkan korban dan lari menyembunyikan diri di kebun.

Selang beberapa waktu kemudian pelaku pun pergi ke rumah saksi Apner Benu. Sesampai di sana pelaku bertemu dengan saksi Yusmina Nabuasa yang adalah istri dari saksi dan berkata kepada saksi bahwa dirinya mendapat masalah.

“Saya ada dapat masalah," ujar pelaku kepada Yusmina, yang merupakan saksi.

Mendengar perkataan pelaku saksi Yusmina menyuruh pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Pi (pergi) serahkan diri di polisi sudah,” kata Yusmina.

Namun pelaku tidak mengindahkan saran tersebut. Kemudian pelaku melarikan diri untuk bersembunyi. (Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved