Berita Ende

Jasa Raharja Ende Serahkan Santunan Bagi Keluarga Korban Kecelakaan di Nagakeo

Kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua orang kakak beradik itu bermula dari sepeda motor yang dikemudi oleh Indah Purnamasari Burhan

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-JASA RAHARJA ENDE
JASA RAHARJA ENDE - Jasa Raharja Perwakilan Ende menyerahkan santunan kepada dua korban kakak beradik, Ardian Sangputra Burhan (12) dan Muhanjirin Burhan (7) yang meninggal dunia akibat kecelakaan di kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagakeo, pada Minggu 12 Maret 2023 lalu. 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Jasa Raharja Perwakilan Ende menyerahkan santunan kepada dua korban kakak beradik, Ardian Sangputra Burhan (12) dan Muhanjirin Burhan (7) yang meninggal dunia akibat kecelakaan di kelurahan Mbay 1, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagakeo, pada Minggu 12 Maret 2023 lalu.

Kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua orang kakak beradik itu bermula dari sepeda motor yang dikemudi oleh Indah Purnamasari Burhan membonceng keduanya menabrak kendaraan Pick Up dari arah belakang. Akibat kecelakaan tersebut 2 Korban adik kakak meninggal dunia sedangkan pengemudi mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif dari RSUD Aeramo.

Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Ende Denny Adianto didampingi petugas Samsat Nagakeo. M. Syahrul Rahmat kepada ahli waris dari 2 korban meninggal dunia, di rumah duka korban, Selasa 14 Maret 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Denny menyampaikan, turut berbela sungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan yang diterima dapat meringankan duka keluarga.

Baca juga: Jasa Raharja Ende Jamin Korban Penumpang KLM Tiana Live Board Labuan Bajo

 

Lebih lanjut, Denny menyampaikan, pembayaran santunan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka kami sudah berikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 Juta," ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, Denny menghimbau agar setiap pengguna jalan lebih berhati-hati dan selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Untuk mengurangi fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas agar setiap pengendara dan pembonceng selalu menggunakan helm.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved