Berita NTT

DPRD NTT Tanggapi soal ASN Disdikbud NTT Masuk Jam 05.30 Pagi, Ana Kolin:Kebijakan Tidak Bertuan

DPRD NTT Tanggapi soal ASN Disdikbud NTT Masuk Jam 05.30 Pagi, Ana Kolin:Kebijakan Tidak Bertuan. Kadis Linus Lusi memberikan jawaban.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
KOLASE FOTO - Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin (kanan) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi (kiri). Menanggapi aturan jam masuk kantor Pukul 05.30 Wita, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin sampaikan aturan tersebut merupakan kebijakan yang tidak bertuan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menanggapi aturan jam masuk kantor Pukul 05.30 Wita, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin sampaikan aturan tersebut merupakan kebijakan yang tidak bertuan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Maret 2023, Wakil Ketua Komisi l DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita tidak ada dalan Undang-undang ASN. Sehingga, sebenarnya tidak perlu dibuatkan.

"UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak ada mengenai masuk jam 05.30. Selama tidak ada regulasi yang membentengi kenapa aturannya dibuatkan. Itu kebijakan tidak bertuan," katanya.

Ana Waha Kolin juga mempertanyakan tujuan dari dibuatkannya aturan tersebut.

Baca juga: Perjuangan Warga Palue di NTT, Suling Uap Panas Bumi Gunung Rokatenda Dapatkan Air Minum Bersih

 

"Kita bisa membaca bahwa tidak ada regulasinya masuk kantor jam 05.30 Pagi.
Saya tidak tahu tujuan Pak kadis itu apa sebenarnya? Setidaknya itu harus dikaji dulu," tuturnya.

Sebagai DPRD komisi l yang membidangi pemerintahan, Ana Waha Kolin menegaskan bahwa, selama kebijakan itu tidak dilandasi dengan aturan yang benar, termasuk kebijakan internal. Maka tidak perlu dilakukan. Karena akan menghasilkan masalah.

"Mungkin tujuan pak kadis itu baik, tetapi kalau tidak ada regulasi yang jelas akan berdampak pada masalah, bahkan bisa menuai masalah luar biasa," ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga katakan, sebenarnya, tataran dalam pemerintahan yang tertinggi itu adalah Gubernur.

"Jadi silahkan saja Gubernur melihatnya seperti apa. Kita katakan kebijakan itu tidak bertuan, karena sebenarnya tidak boleh. Itu hanya menghadirkan kegaduhan," ungkapnya.

Dikatakan dia, bahwa jika membuat peraturan, harusnya orang lain juga senang.
"Keputusan itu harus berlaku pada dua pihak. Bukan peraturan yang bertepuk sebelah tangan. Kalau orang tidak enjoy maka output yang dihasilkan tidak maksimal," katanya.

Baca juga: Penyulingan Air Minum dari Uap Panas Bumi Rokatenda, Kearifan Lokal Kebanggaan Warga Palue di NTT

Dia juga menyarankan, agar Gubernur harus memberikan respon terhadap hal itu.

"Harus dilihat sebagai satu kesatuan. Gubernur harus memberikan semacam Warning kepada Dinas itu karena aturan harus punya landasannya," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi, menyampaikan bahwa, aturan jam masuk Kantor bagi ASN di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan aturan yang bersifat internal, yang dikatakannya merupakan bagian dari proses.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved