Berita Nagekeo
Petunjuk Sandal Ditinggalkan, 23 Siswa SMA di Mauponggo Terjaring Pencurian Rokok dan Ipad
Penyidik Kepolisian Sektor Mauponggo di Kabupaten Nagakeo Pulau Flores menangkap 23 siswa SMA asal Maupponggo diduga telibat berbagai kasus pencurian.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, MBAY-Tiga kali kasus pencurian berselang sehari sampai dua hari menimpa warga Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores menyulitkan Polres Nagekeo mengungkap para pelakunya.
Petunjuk permulaan berasal dari sandal yang diduga milik pelaku ditinggalkan di salah satu kios. Hasil penelusuran, pemilik sandal itu siswa salah satu SMA di Mauponggo. Dari sinilah terungkap 23 pelaku terlibat pencurian rokok, parfum dan Ipad.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus K Sanam, Kamis 18 Maret 2023 menyatakan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Yoris Mawo.
Pencurian pertama kali terjadi tanggal 8 Maret 2023. Para pelaku membongkar kios milik Ana Maria Sirley di Desa Maukeli, Kecamatan Mauponggo. Kasus pencurian kedua pada 11 Maret 2023 menimpa salah satu sekolah di Mauponggo dan kasus terakhir tanggal 15 Maret 2023, polisi kembali menerima laporan pencurian di kios Ana Maria Sirley.
Baca juga: Breaking News : Minggu Naas, Tiga Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Kabupaten Nagekeo.
Yakobus menjelaskan, olah TKP di kios Ana Maria ditemukan sandal yang diduga milik salah satu pelaku.Dalam waktu 24 jam, aparat Polsek Mauponggo mengetahui pemilik sandal adalah siswa salah satu SMA di Mauponggo.
Polisi menemui pihak sekolah dan mengamankan salah satu pelajar yang diduga melakukan percobaan pencurian di kios di Maukueli bersama tiga orang rekannya.
"Anggota mengamankan ke tiga orang pelajar tersebut di Polsek Mauponggo," kata Yakobus.
Sebanyak 23 orang pelaku akhirnya ditangkap. Keterangan pelaku menyatakan mereka mengambil 13 Ipad milik sekolah, dua buah mic dan spiker aktif di dalam ruangan kepala sekolah di Kotagana. Para pelaku juga mengaku beberapa kali mencuri rokok dan parfum di kios milik masyarakat Maukeli.
Baca juga: Kondisi Bangunan Perkantoran Pemerintah di Nagekeo Mulai Rusak
"Para pelaku rata-rata masih pelajar dan sedang duduk di bangku SMA dan SMP. Saat ini para pelaku diamankan di Polsek Mauponggo," jelasnya.
Penyidik Polsek Mauponggo menjerat para tersangka melanggar ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUH pidana.
Yakobus menyatakan, pada hari Senin atau Selasa akan dilakukan proses diversi terhadap pelaku anak (anak yang berkonflik dengan hukum) dengan menghadirkan pekerja sosial dari Dinas Sosial Nagekeo, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Nagekeo. Kemudian Bapas dari Rutan Bajawa, orang tua dari para pelaku, kepala sekolah atau guru BK, para kepala desa dari tempat asal para pelaku anak tersebut dan Camat Mauponggo.
"Hasil pelaksanaan diversi akan menentukan proses hukum dari para pelaku selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Kena Mata Pemotong Kayu, Pemilik Kebun Anggur Terbesar di Nagekeo Meninggal
Para pelaku yang masih sekolah dan sudah dewasa (menurut UU perlindungan anak usia di atas 18 tahun) akan dilakukan upaya restorative justice. JIka gagal ilanjutkan proses hukumnya sampai ke tingkat penuntutan dan pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.