Berita NTT

Larangan Jual Pakaian Bekas Hasil Impor, Pemkot Kupang Mengaku Belum Terima Perintah Penindakan

Asisten II Setda Kota Kupang Ignasius Lega, Selasa 21 Maret 2023, mengatakan Pemkot Kupang belum menerima surat ataupun edaran resmi

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN JATENG
PAKIAN BEKAS - Pedagang pakaian bekas sedang merapikan barang dagangan di Jalan Kudus-Jepara, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis 23 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang mengaku belum menerima perintah dari Pemerintah pusat perihal penindakan terhadap penjualan pakaian bekas.

Asisten II Setda Kota Kupang Ignasius Lega, Selasa 21 Maret 2023, mengatakan Pemkot Kupang belum menerima surat ataupun edaran resmi dari Pemerintah pusat tentang hal itu.

"Saya belum lihat aturannya, belum sampai," sebut dia.

Ignas berkata, mungkin aturan itu sudah ada di Dinas Perdagangan, namun dirinya selaku asisten yang membidangi perekonomian, belum mendapat laporan mengenai aturan pelarangan penjualan pakaian bekas.

Baca juga: Polisi Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Masuk ke NTT

 

Dia mengaku, kalau surat itu sudah ada maka pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas teknis untuk mengambil sikap tentang masalah tersebut.

Dikutip Tribunnews.com, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 khusus pesan teks WhatsApp.

Lalu, nomor telepon 1500-587 yang beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta pelaporan melalui situs https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan.

Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

Dia mengatakan, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal.

Sebab, menurut Teten, menjual pakaian bekas impor ilegal sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya," katanya.

"Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” ujarnya melanjutkan. (Fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved